PADANG - Bupati Solok Epyardi Asda, dipanggil oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada awak media di Padang, Sabtu (4/9/2021), mengatakan, Ditreskrimsus dijadwalkan memanggil Bupati Epyardi Asda pada Selasa (7/9/2021). Demikian pula halnya Ketua DPRD Dodi Hendra, juga dipanggil pada waktu bersamaan, sebab agendanya adalah mediasi.

"Betul. Kita panggil beliau pada Selasa (7/9/2021) untuk mediasi dengan pelapor Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra. Keduanya kita panggil untuk mediasi. Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya akan kita lanjutkan," kata Satake.

Ditekankan Satake, Polda Sumbar sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang dilaporkan Dodi Hendra tersebut.

"Sudah ada sekitar 7 saksi yang diperiksa terkait kasus itu," jelas Satake.

Bupati Solok Epyardi Asda, melalui Kuasa Hukumnya, Suharizal, kepada awak media di Solok, Sabtu (4/9/2021), meluruskan bahwa surat dari Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut bukan pemanggilan untuk pemeriksaa kliennya. Tapi adalah undangan mediasi. Suharizal menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga mengapresiasi langkah yang diambil Polda untuk memediasi," ungkap Suharizal.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Solok, Yuta Pratama, mengakui pihaknya juga telah menerima surat panggilan untuk mediasi tersebut.

"Sudah kita terima. Insyaallah kita siap hadir," kata Yuta.

Soal kemungkinan apakah kedua belah pihak akan berdamai atau lanjut terus, Yuta belum bisa menjawabnya karena tergantung hasil mediasi nanti.

"Kita lihatlah nanti apakah damai atau lanjut, terus setelah mediasi akan terjawab," kata Yuta.

Tak Terima Bupati Sebar Video

Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dodi tidak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup WhatsApp (WA) yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA dimaksud.

"Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain," papar Dodi Hendra kepada awak media di Solok.

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya 

"Postingan itu disebar hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya," ungkap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum menjelaskannya secara rinci. 

"Saya ingin menegaskan bahwa saya selalu dizalimi. Banyak hal. Saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia," ungkap Dodi. 

#rji/red







 
Top