BUKITTINGGI, SUMBAR -- Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana "dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi".

Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, kepada awak media setempat, kemarin, menjelaskan, pelaku berinisial F (49), warga Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. 

BACA JUGA: Pelatihan Jurnalistik FEM - riTVOne Sasar Keltan K2M Balaigurah IV Angkek

Lebih lanjut dipaparkan bahwa kronologis penangkapan F berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.

Setelah mendapat informasi tersebut, pada Selasa (5/10) malam tim opsnal langsung mendatangi rumah F di Parabek, sesampai TKP ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis, 583 di antaranya masuk kategori satwa yang dilindungi.

Diantaranya, 3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi. "Seluruhnya kita bawa ke Mapolres Bukittinggi sebagai bukti," ujar Allan.

Terhadap sang "toke unggeh", F, telah dilakukan pemeriksaan intensif, begitu juga barang bukti (BB) yang diamankan, telah dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi.

BACA JUGA: Lebih 66 Ribu Warga Sumatera Barat Alami Kecanduan Narkoba

Dari hasil indentifikasi terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin  Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.

"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya Kasat Reskrim Polres Bukittinggi tersebut.

#rel/red






 
Top