PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) akhirnya merilis secara resmi kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang diungkap oleh kepolisian setempat pada akhir Agustus lalu.
Bertempat di halaman depan Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025), rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta itu dihadiri langsung perwakilan pemerintah provinsi (pemprov), Kejaksaan, BNNP, Kepabeanan dan Cukai, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan lainnya.
"Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar, kami tidak main-main," tegas Gatot.
Dalam kegiatan rilis itu pihak kepolisian juga turut menghadirkan langsung barang bukti sabu-sabu seberat 50 kilogram dan tersangka berinisial AA (42) yang merupakan warga Kota Padang.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025) di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Gatot mengatakan bahwa kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu datang dari Malaysia.
Untuk hal tersebut Kapolda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri untuk melakukan pengembangan serta pengusutan lebih lanjut.
Adapun modus yang dilakukan antara pelaku dengan pengirim barang dari luar negeri hanya melalui komunikasi seluler, tanpa bertemu langsung dan saling mengenal.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya," jelasnya.
Kini kasus tersebut telah berada di tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian, tersangka AA dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika menilik pasal yang dikenakan itu maka tersangka akan terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan itu Kepolisian juga langsung melakukan pemusnahan terhadap sabu-sabu seberat puluhan kilogram itu, disaksikan langsung oleh khalayak luas.
Barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih, kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Sebelum dimusnahkan barang tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Kepabeanan dan Cukai secara acak untuk memvalidasi jenis barang, dan dipastikan barang tersebut adalah sabu-sabu.
Pada bagian lain Gatot memberikan peringatan keras bahwa pengungkapan besar yang dilakukan oleh pihaknya harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait.
Sebab banyaknya jumlah barang bukti yang diamankan Polisi dapat menjadi indikasi bahwa Sumbar kini tidak lagi menjadi daerah yang sifatnya menjadi perlintasan peredaran narkoba, melainkan sudah menjadi tujuan pasar serta gudang.
"Tersangka AA mengaku bahwa sepuluh kilogram sabu-sabu sudah sempat beredar di tengah masyarakat, sedangkan lima puluh kilogram yang kami ungkap adalah barang yang belum sempat beredar," jelasnya.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh Polda Sumbar, khususnya Subdit III Direktorat Reserse Narkoba.
"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sumbar dan jajaran yang telah mengungkap kasus dengan barang bukti sebanyak ini," katanya.
Sebab satu kilogram sabu-sabu saja dapat merusak 340 ribu jiwa, apalagi dengan jumlah yang mencapai 50 kilogram.
Ia mengatakan pada satu sisi pihaknya merasa senang karena Polisi telah membuktikan komitmen serta kinerja yang maksimal dalam memberantas narkoba di wilayah Sumbar.
"Pada sisi lain saya juga merasa prihatin karena anak dan kemanakan saya ternyata banyak yang sudah teracuni oleh narkoba, ini perlu menjadi perhatian yang serius," jelasnya.
Apresiasi yang tinggi kepada Polda Sumbar juga disampaikan oleh perwakilan pemerintah provinsi, BNNP, Kejati Sumbar, Korem 032 Wirabraja, dan lainnya.
#rel/ede