PADANG -- Satu tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) berinisial BA yang merupakan rekanan dari CV Sikabaluan Jaya Mandiri mangkir lagi dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (6/6/2024). BA akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Sumbar.
"Dia mangkir lagi dari panggilan. Kita tetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita imbau dia agar segera menyerahkan diri," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada awak media di kantor Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024).
Hadiman mengatakan, sebelumnya BA juga mangkir dari panggilan pada Jumat (31/5/2024).
Menurut Hadiman, Kejati Sumbar segera mencari keberadaan BA yang kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa juga telah mengantar langsung surat pemanggilan ke rumah BA.
"Namun dia tidak ada di rumah. Rumah sudah kosong dan menurut keterangan tetangga dia sudah tidak ada lagi di rumah itu," kata Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Disdik Sumbar. Mereka adalah DRS, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar yang saat kasus (2021) menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar.
Kemudian, Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri). Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati Sumbar melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama di antaranya Kepala Disdik Sumbar periode 2021 Adib Al Fikri, Kepala Disdik 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan.
Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. Kemudian Kejati menemukan ada kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus itu.
#trm/bin