PADANG -- Sepanjang menerbitkan pemberitaan dengan berpijak pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia atau KEWI, seseorang yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan. 

Rustam Fachri, saksi ahli dari Dewan Pers menegaskan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan Penanggungjawab Koran Mingguan Jejak News di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (16/8/2018). 

Sidang ke-18 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers ini, dipimpin oleh Syukri SH selaku hakim Ketua, sedangkan Syawaluddin Muhammad SH, MH bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berikutnya bakal dilanjutkan pada Selasa (28/8/2018) nanti guna mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yang akan dihadirkan penasehat hukum (PH) terdakwa.

Seperti diketahui sebelumnya,  dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di PN Padang terkait pemberitaan di Koran Mingguan Jejak News, Agustus 2017 lalu.

Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab di Koran Mingguan Jejak News oleh Afrizal Djunit, ke Mapolda Sumbat pada 7 September 2017. Pelapor diketahui merupakan paman dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut langsung direspons secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menetapkan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,  Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.  Bone Mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers.

Di tempat terpisah, salah seorang anggota tim PH Ismail Novendra, Boy Roy Indra, SH, mengulang penegasan saksi ahli dari Dewan Pers di persidangan bahwa wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan sepanjang bekerja di bawah koridor UU Pers dan KEWI.

Ditambahkan Boy, Rustam Fachri selaku ahli pers dari dewan pers dalam persidangan mengakui bahwa surat DP nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan Dewan Pers dan ditandatangani oleh Yosep Adi Prasetio selaku ketua.

Masih menurut Boy, terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, upaya penyelesaiannya tidak pernah digelar di Dewan Pers, sehingga terindikasi penyidik Polda Sumbar melabrak MoU Nomor 2/DP/MoU/II/ 2017 antara Dewan pers dengan Kapolri tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Boy Roy Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari Dewan Pers tertanggal 9 Oktober 2017 kepada majelis hakim dalam persidangan.

Terakhir, Boy Roy Indra yang juga didampingi Anul Zufri SH, MH berkeyakinan bahwa kliennya Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum.

(rul/ede)
 
Top