JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi  melakukan penangkapan mantan anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah), Minggu (26/8/2018) 17.30 WIB, di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang menerima atau memberi hadiah atau janji oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, ini setidaknya telah dipanggil 2 kali secara patut, yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

Menurut penuturan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (27/8/2018), penyidik sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.

“Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” jelasnya.

KPK memutuskan melakukan penangkapan Musdalifah kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penangkapan dilakukan di Tiara Convention Center, Medan. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolda Sumut dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Febri.

Untuk itu tambah Febri, tindakan yang dilakukan KPK terhadap Musdalifah tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

“Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Pagi ini, sambung Febri lagi, penyidik membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB.

“Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” jelas Febri.

Diketahui, dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang telah dilakukan penahanan.

4 Juli (RST) Rijal Sirait
4 Juli (RSI) Rinawati Sianturi
4 Juli (RMP) Rooslynda Marpaung
29 Juli (FN) Fadly Nurzal
5 Juli (SF) Sonny Firdaus
9 Juli (MSI) Muslim Simbolon
9 juli (HEI) Helmiati
Juli (MSH) Mustofawiyah
Juli (TIR) Tiaisah ritonga
Juli (ANN) Arifin nainggolan
11.7 Agustus (ELD) Elezaro Duha
12.13 Agustus 2018 (TMP) Tahan Manahan Pangabean
13.20 Agustus 2018 (PD) Passiruddin Daulay
14.20 Agustus 2018 (BPU) Biller Pasaribu
21 Agustus 2018 (JHS) John Hugo Silalahi
24 Agustus 2018 (REM) Richard Eddy Marsaut
24 Agustus 8 (SFE) Syafrida Fitrie
24 Agustus (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha.

(mls/d'on/bin)
 
Top