![]() |
Salah satu masjid kategori Jami' |
Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai masing-masing kategori:
1. Masjid Negara:
Masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan.
2. Masjid Nasional:
Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi dan ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional.
3. Masjid Raya:
Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur sebagai Masjid Raya.
4. Masjid Agung:
Masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai Masjid Agung.
5. Masjid Besar:
Masjid yang berada di tingkat Kecamatan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat sebagai Masjid Besar atau pusat kegiatan keagamaan wilayah kecamatan setempat. Masjid ini menjadi tempat utama pelaksanaan shalat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya di tingkat kecamatan.
6. Masjid Jami':
Masjid yang berada di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan atau komplek-komplek perumahan, menjadi tempat pelaksanaan shalat Jumat dan pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah setempat.
7. Masjid Bersejarah:
Masjid yang memiliki nilai sejarah, seperti peninggalan kerajaan atau memiliki peran penting dalam sejarah penyebaran Islam di Indonesia.
8. Masjid di Tempat Publik:
Masjid yang berada di kawasan publik, seperti stasiun, bandara atau pusat perbelanjaan, yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Selain itu, ada juga masjid yang dikategorikan berdasarkan tipenya, seperti masjid kampus, masjid pesantren dan masjid khusus.
Penting untuk dicatat bahwa klasifikasi ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola masjid secara lebih efektif dan proporsional (sesuai kategori), serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai jenis masjid yang ada di Indonesia.
#red