PASBAR, SUMBAR – Tujuh orang pemandu karaoke diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat bersama Camat Koto Balingka dan Wali Nagari Parit saat melakukan penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, Kamis (6/6/2024) pukul 14.15 WIB.

Dalam foto terlihat sosok orang wanita penghibur yang diamankan. Mereka masing-masing berinisial MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33) dan DS (22).

Plt. Kasatpol PP Edison Zelmi menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka yang terindikasi adanya wanita penghibur atau OP.

Ia juga menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

“Dalam penertiban kafe di Kecamatan Koto Balingka, berhasil diamankan tujuh orang wanita penghibur atau OP yang berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat dengan status lima orang gadis dan dua janda,” jelas Edison Zelmi.

Ia menegaskan bahwa ketujuh OP yang berhasil diamankan dari Kafe Hendra di Kecamatan Koto Balingka itu akan dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk mendapatkan pembinaan.

“Ketujuh OP tersebut diantar ke panti rehabilitasi Karya Wanita Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Ia berharap ke depan masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan yang melanggar norma maupun hukum tersebut. 

#wrk/bin




 
Top