TEBO, JAMBI -- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pada Sekretaris DPD Demokrat Jambi yang juga Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday. Syamsu Rizal dinyatakan bersalah atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan. Hukuman itu juga sesuai hasil putusan kasasi dalam rapat musyawarah.

Kasi Intel Kejari Tebo Febro Adhyaksa Soeseno mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi dalam hasil putusan kasasi itu. Dia menyebut bahwa eksekusi itu telah dilaporkan pula ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Eksekusi sudah dilakukan tadi malam dan sudah kita laporkan pula ke Kejati Jambi," kata Febro kepada awak media di Tebo, Sabtu (1/6/2024).

Syamsu Rizal alias Iday itu dijatuhkan hukuman atas putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kasus nya ini diputuskan pada Rabu 24 Januari 2024 lalu dengan perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024.

Sejauh ini, Febrow mengaku bahwa eksekusi itu dilakukan tanpa hambatan. Pihak bersangkutan juga secara kooperatif menerima hasil putusan itu untuk kemudian di eksekusi dan diserahkan ke Lapas Kelas II B Tebo.

"Proses eksekusi juga berjalan baik dan sangat kooperatif yang bersangkutan," ujar Febro.

Ketua DPD Demokrat Jambi Mashuri mengakui bahwa putusan kasasi yang bersangkutan telah dieksekusi. Sebagai ketua partai, Mashuri menghormati proses hukum yang berlaku.

"Ya sesuai putusan kasasi yang bersangkutan yakni Bapak Iday dinyatakan bersalah ya. Kita tetap menghormati proses hukum, namun kan bapak Iday katanya akan juga melanjutkan PK (peninjauan kembali) sebagai langkah upaya banding kita lihat lagi bagaimana nanti kedepannya atas PK itu," kata Mashuri dihubungi, Sabtu (1/6/2024).

Dengan ditahannya Syamsu Rizal, jabatan Sekretaris DPD Demokrat Jambi pun kosong. Namun Mashuri mengatakan tak mau gegabah mengambil keputusan untuk mengganti pengisi jabatan tersebut.

"Tetapi untuk mengisi agar jabatan Sekretaris itu tidak kosong maka kita akan tunjuk Plt nya segera. Namun untuk jabatan belum kita putuskan," ujar Mashuri.

Diketahui kasus ini bermula pada April hingga Mei 2020 lalu. Saat itu, kawasan hutan produksi di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo telah ditebang seluas lebih kurang 25 Ha.

Kasus ini kemudian berlanjut di pihak kepolisian setelah adanya kejadian karhutla di sana. Lalu pada Januari 2021, Syamsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tebo dalam perkara penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.

Selanjutnya pada Mei 2021 lalu, Syamsu Rizal juga sempat dituntut 3 tahun 4 bulan penjara atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Tebo, Jambi tersebut. Dia juga dituntut denda uang senilai Rp 1 miliar.

#dtc/bin




 
Top