PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar tahun 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Efendi Eka, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar M Rasyid, dan Kasi C Devitra Romiza, mengatakan, kasus tersebut tidak berhenti dan terus berlanjut.

“Hanya saja kami ini masih membutuhkan data tambahan,” katanya kepada awak mexi di Padang, Selasa (24/12/2024).

Untuk mencari titik terang terkait dugaan korupsi tersebut Fajar mengatakan, Kejati Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. “Yang diperiksa tentunya dari pengurus KONI dan juga yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar lakukan peyelidikan terkait dugaan korupsi di tubuh KONI Sumbar. Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Juni 2024 yang lalu.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar pada saat itu mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi di tubuh KONI Sumbar.

Berdasarkan surat perintah itu, tim Pidsus Kejati Sumbar memulai melakukan penyelidikan namun sempat tertunda karena bersamaan dengan surat tersebut juga sedang dilaksanakannya Pekan Olahraga Raga (PON) 2024 di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), sehingga penyidik kembali melakukan penyelidikan usai pelaksanaan iven olahraga akbar tersebut usai.

Kasi Penkum Rasyid menuturkan, pihaknya belum merinci dugaan korupsinya karena masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan data dan keterangan dari para saksi.

Diketahui pada periode 2023 merupakan tahun kualifikasi PON. Selain itu, banyak agenda kegiatan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) sebagai ajang kualifikasi PON. PON 2024 diselenggarakan di Aceh dan Sumatera Utara pada 9-20 September 2024. 

#pdk/bin




 
Top