PASBAR, SUMBAR -- Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bersama personel Polres Pasaman Barat (Pasbar) memblokade mobil yang teridentifikasi membawa  ganja kering saat melaju di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Kamis (13/32025) pagi. 

Hasilnya, selain mengamankan barang bukti (BB) berupa 26 kilogram ganja kering siap edar, petugas juga berhasil meringkus dua pria asal Kota Padang selaku kurir "daun sorga" tersebut. 

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto membenarkan bahwa pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 10.39 WIB, petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dan  personel Polres Pasbar berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa narkotika golongan I jenis ganja kering.

“Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku M (45) dan AF (19) yang keduanya tercatat sebagai warga Kota Padang. Mereka diduga membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Brio nomor polisi (nopol) B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dicurigai membawa ganja.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, namun berkat kesigapan petugas gabungan melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, akhirnya upaya kabur para pelaku berhenti setelah mobil yang mereka tumpangi menabrak plang besi,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 kilogram yang ditempatkan di bagasi belakang kendaraan para pelaku.

Hasil interogasi terhadap pelaku, diungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Penyabungan Provinsi Sumut untuk dibawa ke Kota Padang Provinsi Sumbar.

“Kedua pelaku ini mendapatkan upah sekitar Rp.300.000,- per kilonya apabila barang tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang,” papar Kapolres.

Pelaku inisial M teridentifikasi sebagai residivis dalam perkara yang sama, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu pada 2020 lalu.

Saat ini, kedua pelaku beserta BB dua karung ganja kering telah diamankan di Ditresbarkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kendaraan pelaku dititip di Mapolres Pasbar karena mengalami kerusakan. 

#rel/ede




 
Top