PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini dibuktikan dari banyaknya pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Tahun lalu, ada 231 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pada awal tahun ini, baru lima orang yang tertangkap tangan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum DLHK Pekanbaru Ruby Adrian, Selasa (28/1/2020).

Sanksi bagi warga yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) yaitu langsung dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Denda yang dikenakan minimal Rp250 ribu.

"Denda yang kami berikan sesuai dengan volume sampah yang dibuang,” terang Adrian.

Sementara itu, DLHK Pekanbaru menargetkan 24 titik Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar yang akan dibersihkan. Namun sampai saat ini, pihaknya baru bisa membersihkan 10 TPS saja.

Untuk diketahui, beberapa TPS yang sudah dibersihkan di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di Simpang Adira. Kemudian, di depan Kantor Telkom. Lalu, persimpangan Jalan Rambutan-Jalan Arifin Ahmad.

Jalan Diponegoro, dekat Fakultas Kedokteran Universitas Riau. Di seberang Perumahan Sidomulyo. Terakhir, beberapa titik di Jalan Tuanku Tambusai. 

Sumber: goriau.com
 
Top