f: dok. humas polda sumbar
PADANG -- Tim Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Direskrimsus Polda Sumbar) berhasil menangkap dua pria penjual bahan kimia berbahaya berupa air raksa atau merkuri di kawasan Jorong Tanjung Salilok Kanagarian Sikabau Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumbar, Kamis (9/1/2020).

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Iwan Ariyandhy, SIK, MH dalam press conference di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/2020), memaparkan, penangkapan terhadap dua pria yang berinisial ZR (49) dan RM (45) bersumber dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperjualbelikan air raksa atau merkuri tampa memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP-B2) yang digunakan untuk melakukan illegal mining di Kabupaten Dharmasraya beberapa daerah lain di Sumbar. 

Lanjut, Iwan Ariyandhy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu Setianto beserta jajaran Polda Sumbar lainnya, memaparkan, berbekal informasi masyarakat tersebut tim Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pengecekan terhadap kediaman pelaku ZR di Jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau Pulau Punjung. Benar saja, setelah diperiksa lebih lanjut, pria tersebut didapati memiliki 75 kilogram air raksa untuk diperjualbelikan. Selain itu, tim juga menyita satu unit ponsel yang diduga merupakan alat komunikasi dalam bertransaksi bahan kimia berbahaya secara ilegal.

Sedangkan pelaku RM ditangkap di jalan Adinegoro Simpang Kalumpang Koto Tangah Kota Padang dengan barang bukti (BB) 82 kilogram air raksa atau merkuri. Pelaku merupakan warga Korong Pasar Pauh Kambar Padang Pariaman.

Subdit IV Ditreskrimsus Iwan Ariyandhy mengatakan, atas perbuatan melawan hukum yang mereka perbuat, kedua pelaku dijerat Pasal 104 atau Pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda Sumbar 
 
Top