PADANG -- Sesuai Pasal 63 Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau masyarakat Kota Padang untuk memperhatikan beberapa hal. 

Di antaranya ada lima bentuk larangan keras yang harus menjadi perhatian setiap orang di Kota Padang. Pertama dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kedua dilarang membuang sampah di TPS dari pukul 05.00 s/d 17.00 WIB.

Ketiga, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis, keempat dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya serta kelima dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.

Demikian diinformasikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon di Padang, Rabu (22/1/2020).

Ia melanjutkan, adapun sanksi atas pelanggaran point pertama di atas maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-  ( lima juta rupiah). Sementara bagi pelanggar poin kedua, ketiga, keempat dan kelima maka dikenakan disisentif denda berupa penambahan retribusi sampah atau kerja sosial. 

"Hal ini sesuai Pasal 38 Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 19 serta 20  Peraturan Wali Kota Padang No.109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," tegasnya.

"Jadi jika Anda peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dapatkan Insentif sebesar Rp100.000-per laporan," pungkas Mairizon. 

(rel)
 
Top