f: dok.patronnews
SOLOK, SUMBAR -- Sepak terjang dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat berhasil dipatahkan personel gabungan Polres Solok. Bahkan keduanya nyaris semaput dihajar massa. 

Mirisnya, setelah dibekuk dan diamankan petugas,satu dari dua maling apes tersebut teridentifikasi sebagai oknum anggota Polri dari Polres Sawahlunto.

Penangkapan atas dua pelaku curanmor roda empat itu berlangsung di jalan lingkar utara, Kota Solok, Jumat (29/5/2020) sore. 

Setelah melalui proses pengejaran yang dramatis, akhirnya upaya mereka menghindar dari upaya penangkapan personel gabungan kandas. Bahkan massa yang geram atas aksi mereka nyaris main hakim sendiri. Mujur bagi keduanya, petugas dengan sigap berhasil mengamankan mereka, sekaligus menenangkan emosi massa. 

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad Hamdani, S.IK, kepada awak media, Jumat (29/5/2020) malam membenarkan pihaknya berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pencurian terhadap mobil jenis Toyota Kijang Super KF40 BA 1820 EN, milik Hendri di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Aksi tersebut berlangsung Jumat (29/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Korban mendapati mobil minibus miliknya tidak ada lagi saat hendak Shalat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB," ungkap AKP Deni Akhmad.

Mendapati mobil tidak ada lagi di halaman rumahnya, korban langsung melapor ke Polsek Kubung, lalu langsung didatangi oleh anggota Polsek Kubung sekira pukul 06.00 WIB. 

Sekira pukul 12.00 WIB, korban mendapat telepon dari petugas Polsek Kubung untuk datang ke Mapolsek. Dalam perjalanan, Hendri melihat mobil miliknya melintas di depannya. Korban langsung meneriaki maling sembari mengejar mobil miliknya yang dibawa lari menuju arah Kota Solok. 

Personel Polsek Kubung langsung merespons dengan melakukan pengejaran dan mengajak personil Pos Pam Ketupat di Simpang Koramil Selayo. 

"Akhirnya, kedua pelaku dibekuk di Jalan Lingkar Utara, Laing, Kota Solok," ungkap Kasat Reskrim Polres Solok tersebut.

Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Kubung, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polri di Polres Sawahlunto. Pelaku berinisial NF (40), berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang berdinas di Satuan Sabhara. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial DA (38), warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok di Arosuka. Dalan interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya. Mereka nekat melakukan aksi curanmor roda empat lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Kita akan terus melakukan pemeriksaan intensif kasus ini," ujar AKP Deni Ahmad di penghujung keterangannya.

(rji/oel)
 
Top