Sejumlah sampel produk UMKM yang ditawarkan melalui jejaring sosial dalam rupa, rasa dan harga menarik. f: ist
KALAU mendengar kata bisnis rumahan, bisnis industri dan sebagainya mungkin kamu tidak asing. Namun, pernahkah kamu mendengar tentang UMKM?

Jenis bisnis yang satu ini adalah yang paling menjadi harapan Negara Indonesia.

Bayangkan saja pada tahun 1997 dimana terjadi krisis moneter yang membuat banyak perusahaan besar tumbang, UMKM tetap bertahan dan bahkan menjadi penopang perekonomian saat itu.

Dengan perannya yang sangat luar biasa tersebut, nyatanya masih banyak orang tidak mengetahui tentang UMKM. Mulai dari pengertian, jenis dan kriterianya.

Nah, pada artikel yang satu ini akan dijelaskan segala tentang UMKM. Yuk simak sampai habis.

Pengertian dan Kriteria
Kita mulai pembahasan dari pengertiannya.

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kalau ditelisik dari kepanjangannya, terlihat bahwa sektor ini terbagi menjadi 3 jenis usaha. Yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Bila mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2008, pembagian antara usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah didasarkan pada kepemilikan aset dan omset.

Kita bahas satu per satu ya.

Usaha mikro adalah usaha produktif yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria mikro. 

Bila mengacu pada undang-undang maka kriteria usaha mikro adalah asetnya maksimal Rp50 juta dan omsetnya maksimal Rp300 juta.

Selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha ini adalah usaha produktif yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Dan bukan anak usaha atau cabang dari perusahaan-perusahaan besar.

Usaha kecil memiliki kriteria aset antara Rp 50 juta hingga Rp500 juta dan omsetnya berkisar Rp300 juta sampai Rp2,5 milliar.

Terakhir adalah usaha menengah. Ini adalah usaha ekonomi produktif yang didirikan oleh perseorangan atau badan usaha. Bukan merupakan anak usaha ataupun cabang dari perusahaan besar.

Usaha menengah memiliki kriteria jumlah aset berkisar Rp500 juta sampai Rp10 milliar dan omset berkisar Rp2,5 milliar hingga Rp50 milliar.

Untuk lebih mempermudah akan tersaji dalam bentuk tabel.

Ciri-Ciri
Dilihat dari perkembangannya, UMKM memiliki setidaknya empat ciri.

Keempat ciri tersebut, diantaranya:

Pertama, jenis komoditi tidak tetap. Ia bisa berganti sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan pemilik usaha.

Kedua, mudahnya mereka untuk berpindah tempat.

Ketiga, biasanya masih belum rapih secara sistem manajemen termasuk keuangan.

Keempat, umumnya pendidikan SDMnya tergolong rendah atau dibawah S1.

Kelima, umumnya sulit untuk mengakses ke perbankan dalam hal pemberian modal.

Keenam, umumnya belum punya izin usaha atau legaliatas.

Ketujuh, SDMnya belum memiliki jiwa wirausaha yang mantab.

Jenis
Ada beberapa jenis UMKM berdasarkan bidang usahanya diantaranya:

Kuliner
Fashion
Bidang Jasa
Elektronik
Bidang Pertanian
Furniture
Bidang Peternakan
dan beberapa jenis lainnya.

Peran Bagi Perekonomian
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa UMKM memiliki tingkat daya tahan yang tinggi dibandingkan usaha besar. Terbukti bahwa ketika krisis moneter tahun 1997, sektor ini lebih tahan banting.

Selain itu, ada beberapa peran UMKM terhadap perekonomian.

Pertama, penyedia lapangan kerja.

UMKM ketika ia didirikan maka membutuhkan SDM untuk menjalankan usahanya. Oleh sebab itu banyak SDM yang kemudian ketarik dalam sektor ini.

Terlebih dalam UMKM tidak ada syarat yang muluk-muluk sebagaimana dalam usaha besar. Banyak diantara pelaku UMKM tidak mementingkan tingkat pendidikan sehingga lebih mudah SDM untuk masuk.

Kedua, menciptakan pasar baru.

Dunia UMKM adalah dunia yang penuh kreativitas. Kamu akan menemukan pelaku UMKM membuat berbagai macam produk yang unik.

Produk yang unik tersebut kemudian membuat hadirnya pasar baru untuk produk tersebut.

Ketiga, Kontribusi terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto)/Pendapatan Nasional.

UMKM nyatanya memiliki kontribusi besar terhadap PDB atau pendapatan nasional Indonesia.

Menurut Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubu, berdasarkan data tahun 2018 UMKM menyumbang Rp8.400 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau berkisar 60% dari PDB Indonesia.

Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang UMKM yang perlu kamu ketahui. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasanmu tentang UMKM.

Sumber: unsplash.com
 
Top