PESSEL, SUMBAR – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar), Syamsul Efendi Sitorus mewakili Kakanwil menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diselenggarakan oleh Kanim Kelas 1 TPI Padang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (7/9/2021). 

Rapat bertajuk "Kebijakan Visa dan Ijin Tinggal dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Berdasarkan Permenkumham 27 Tahun 2021” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah.

Rapat diawali dengan sambutan oleh Kadiv Keimigrasian yang menyampaikan bahwa keberadaan orang atau Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Kebijakan terkait keberadaan WNA di Indonesia juga sudah diatur pada beberapa peraturan.

BACA JUGA: Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Sembako ke Masyarakat Terdampak Covid-19

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan SE Satuan Tugas Tentang Penanganan Covid-19 No.18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Kemenkumham juga telah mengatur  ketentuan mengenai lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia melaui Permenkumham  No.27 tahun 2021”, ujar Syamsul Efendi Sitorus.

Oleh karena itu, ia menekankan, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumbar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I TA 2021

“Diharapkan koordinasi Timpora Kabupaten Pesisir Selatan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang pada hari ini dapat menjadi ajang diseminasi informasi terkait kebijakan terbaru tentang evaluasi dan adaptasi ketentuan visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru," ujarnya.

Terpenting, pihaknya berharap, melalui pelaksanaan rapat Timpora terjalin sinergitas dan saling tukar menukar informasi di antara pemangku kepentingan pengawasan orang asing di Kabupaten Pesisir Selatan.

Laporan Ketua Panitia

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Padang, Napis,S.IP. dalam laporannya selaku Ketua Panitia Rapat Timpora di Pessel, menyampaikan tentang pentingnya pemberian pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan pengawasan  keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Pessel. 

"Mari saling berbagi informasi tentang berbagai strategi untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap orang asing sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi terkait. 

#rel/sz1







 
Top