PALEMBANG -- Proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak gara-gara kasus dugaan korupsi. Seiring status tersebut, besi tiang masjid yang telah dibangun diduga hilang dicuri.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membenarkan soal dugaan pencurian besi tersebut. Kejati menyebut lahan itu bukan dalam pengawasan mereka karena tidak disita dalam proses penyidikan.

"Iya, namun lahan itu kan tidak dalam pengawasan kami, tidak dalam sitaan kejaksaan, kita hanya proses penyidikannya saja. Jadi kalau soal ada yang hilang, ada yang dicuri orang, itu merupakan kewenangan penanggung jawab terhadap bangunan itu," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, ketika dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, kejadian pencurian itu seharusnya dilaporkan oleh pengelola Masjid Sriwijaya. Khaidirman mengatakan pihaknya belum mengetahui detail siapa yang menjadi pengelola lahan masjid itu.

"Terkait pencurian (besi) yang terjadi, itu kan tindak pidana umum, siapa yang berhak melaporkan tentu siapa pengelolanya. Sejauh ini, kita belum mengetahui siapa yang berwenang untuk melaporkan, apakah pihak yayasan selaku pengelola atau Pemprov Sumsel selaku pemberi hibah," katanya.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan soal dugaan pencurian itu.

"Iya kalau ada laporannya tentu akan kita tindaklanjuti, tapi sampai saat ini belum ada laporannya," kata Hisar.

Polisi Belum Terima Laporan

Pihak Polrestabes Palembang juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan dugaan pencurian itu. Polrestabes Palembang menyatakan bakal bergerak jika ada laporan dugaan pencurian di lahan proyek Masjid Sriwijaya.

"Sampai saat ini belum ada yang melapor ke kita, kita bergerak berdasarkan laporan karena lahan itu kan masih dalam penyelidikan Kejati Sumsel," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

Kondisi besi yang hilang diduga dicuri itu terlihat jelas ketika Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lapangan, Jumat (8/10/2021). Sejumlah besi tiang penyangga berukuran besar terlihat seperti telah dipotong.

Banyak tiang yang mengalami kondisi serupa. Pencuri diduga memecah batu coran yang ada besi untuk mengangkut besi tersebut.

Dalam kasus ini, ada enam orang yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya;

2. Dwi Kridayani sebagai pihak swasta

3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya; dan

4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya.

5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel

6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut duit hibah pembangunan masjid untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berasal dari APBD Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar. Duit itu disebut dicairkan tanpa verifikasi usulan tertulis sehingga tidak melewati pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan keuangan negara Rp 130 miliar ini. Ketiga orang itu adalah:

1. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel Periode 2008-2013 dan 2013-2018;

2. Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya; dan

3. Laonma PL Tobing sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel.

Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya masih belum berhenti. Terbaru, ada tiga orang lagi yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Asisten I Kaburo Kesra Pemprov Sumsel bernama Ahmad Najib, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara.

#dtc/bin




 
Top