PARIAMAN, SUMBAR -- Polisi menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah video aksi main hakim sendirinya viral di media sosial.
Terkini, video permintaan maaf R kepada tersangka dan masyarakat luas beredar di media sosial Facebook (FB). Tak ayal, hujatan dan beragam komentar pedas netizen memenuhi kolom komentar akun FB yang membagikan video permintaan maaf tersebut. Satu hal yang dinilai sangat kelewat batas dan tak bisa dimaafkan oleh para netizen, yakni kesemena-menaan R. Selain melakukannya di kediaman korban, aksi kekerasan itu juga disaksikan oleh anak dan istri korban.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka R mengaku tidak mampu menahan amarahnya ketika bertemu korban pada pada Selasa (25/2/2025) malam. Ia sengaja mendatangi rumah korban di Desa Cubadak Mentawai, Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Dalam menetapkan tersangka polisi menyatakan memiliki tiga alat bukti atas kasus ini.
“Pada saat itu pelaku melakukan aksi kekerasan karena amarah seperti video yang telah viral,” tutur Kapolsek Pariaman Kota, Hijrul Aswat, Kamis (27/2/2025).
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka pada bibir dan mengalami lebam pada bagian kepala.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan pelaku R dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, seorang pria di Kota Pariaman, Sumatera Barat menyerahkan diri kepada pihak berwajib setelah videonya melakukan kekerasan viral di media sosial.
Pria yang diketahui beralamat di Desa Cubadak Mentawai, Pariaman Timur, Kota Pariaman ini menyambangi Polsek Pariaman Kota pada Rabu (26/2/2025).
Kapolsek Pariaman Kota, AKP Hijrul Aswat membenarkan perihal tersebut. Namun demikian, sebelum terduga pelaku berinisial R menyerahkan diri, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari korban terkait dugaan penganiayaan sebagaimana yang tersebar di medsos tersebut.
Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi perkara.
“Alhamdulillah melalui pendekatan personel, pagi ini terduga pelaku sudah menyerahkan diri, sejak ada laporan kami sudah melakukan komunikasi dengan pelaku, yang bersangkutan mau kooperatif,” tuturnya
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, peristiwa ini terjadi terkait permasalahan hutang piutang antara korban dan pelaku. Dalam hal ini pelaku mengaku dirinya merasa ditipu dalam bisnis jual beli motor bekas.
Kasus ini bermula saat pelaku dan korban sepakat menjalankan bisnis jual beli motor bekas di Kota Pariaman dengan modal pinjaman Rp75 juta dari bank.
Pelaku dan korban merupakan teman, masalah hutang piutang dalam kasus ini muncul saat keduanya memutuskan untuk berbisnis jual beli kendaraan roda dua bekas.
Modal awal oleh R digunakan untuk membeli empat unit kendaraan roda dua, yang dititipkan pada korban.
Korban sendiri kesehariannya memiliki bengkel, di bengkel tersebut, korban juga menjual kendaraan bekas, hal tersebut yang membuat pelaku menitipkan empat unit kendaraannya pada korban.
"Hanya saja setelah beberapa waktu kendaraan dititipkan pada korban, pelaku tidak kunjung mendapatkan uang hasil dari penjualan, sehingga ia merasa ditipu," papar AKP Hijrul Aswad, Kamis (27/2/2025).
Selain merasa ditipu, kondisi tersebut turut membuat keduanya mengalami kemacetan dalam membayar kredit, oleh sebab itu pelaku coba berkomunikasi dengan korban dan keluarganya tapi tidak diindahkan.
Makanya pada kejadian tersebut, pelaku datang ke rumah korban bersama seorang pegawai bank tempat keduanya meminjam uang.
Di rumah korban, menurut pelaku ia tidak mendapat perlakuan yang baik, sehingga ia langsung melakukan penganiayaan pada korban di dalam rumahnya.
Penganiayaan pada Selasa (25/2/2925) malam sekira pukul 21.30 WIB tersebut disaksikan oleh anak dan istri korban, yang mengakibatkan korban menerima luka lebam pada bagian dahi dan bibir.
Hijrul menjelaskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan hasil visum korban dari pihak rumah sakit.
#red