JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers. Putusan dibacakan Rabu (13/2/2019), di Ruang Mudjono PN Jakarta Pusat, seperti dilansir dalam laman resminya.

Gugatan tidak dapat diterima karena salah alamat. Seharusnya, penggugat yang diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke itu, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. Sebab, kedua organisasi itu menggugat kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.

"Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018," tulis Dewan Pers dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Pada laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan kasus ini diterima pada Kamis 19 April 2018. Kemudian mulai bersidang pada Rabu 9 Mei 2018.

Pengadilan pun sempat memediasi penggugat dan tergugat. Namun, penggugat tetap beranggapan, peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini Dewan Pers.

(rel/ede)
 
Top