PADANG -- Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menegaskan, mekanisme surat DPP Partai Gerindra terkait penunjukan Syafrial Kani sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Mastilizal Aye selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kota Padang. 

Hal itu disampaikan Arnedi Yarmen usai rapat paripurna internal DPRD Kota Padang dengan agenda mendengarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Nomor 20 tahun 2019 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Masa Jabatan tahun 2019-2024, Kamis (12/9/2019). 

Menurut Arnedi Yarmen, aksi interupsi dan meninggalkan ruangan sidang yang dilakukan Budi Syahrial dan beberapa orang anggota DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra yang mempertanyakan mekanisme surat tersebut sampai ke Sekretariat DPRD Kota Padang merupakan hal yang biasa.  

"Kan kawan-kawan anggota DPRD menyatakan sikap secara konstitusi dibolehkan. Kita tidak ingin ikut campur internal Gerindra. Namun, secara proses administrasi sudah kita lewati. Bagaimana fraksi di dalam, kita tidak sampai ke sana," pungkasnya.

Arnedi Yarmen mengatakan, surat penunjukan Ketua DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra merupakan jawaban dari surat Sekretariat DPRD Kota Padang. 

"Kami melaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Artinya, mekanisme sudah kita lalui, tidak ada masalah," ujarnya.

(yhy/ede)
 
Top