dok.gatra
PESSEL, SUMBAR -- Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Barat berencana akan menggugat Bupati Pesisir Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan terkait dugaan penghentian sepihak pembangunan RSUD M Zein Painan yang berada di Puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Pessel.

"Gugatan akan kami ajukan dalam waktu dekat," tegas Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni, SH.MH, melalui siaran pers nomor: 02/ZN/LBH-SB/IX/2019 yang dibagikan ke sejumlah awak media, Kamis (19/9/2019).

Dikatakannya, LBH Sumbar menilai penghentian secara sepihak pembangunan RSUD M Zein Painan oleh Hendrajoni selaku Bupati Pessel adalah termasuk ke dalam Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

LBH Sumbar berharap PN Painan nantinya akan mengabulkan seluruh tuntutan oleh karena keberadaan RSUD M Zein Painan sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pessel dalam bidang kesehatan.

Berita Terkait: http://www.sumatrazone.co.id/2019/06/harapan-masyarakat-terwujud-rsud-dr-m.html?m=1

Sebagaimana diketahui, pembangunan RSUD M Zein Painan dimulai sejak tahun 2015 ketika Bupati Pessel dijabat oleh Nasrul Abit dengan mengakses pembiayaan ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp99 miliar. Pinjaman tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP.

Dari besaran itu, sebanyak Rp 96 miliar digunakan untuk pembangunan fisik gedung. Sedangkan yang Rp 3 miliar lagi digunakan untuk pembelian perlengkapan Alat Kesehatan (Alkes).

Namun, pada 2017 ketika Bupati Pessel dijabat oleh Hendrajoni, proyek pembangunan RSUD M. Zein Painan dihentikan. Bupati Hendrajoni beralasan, pembangunan RSUD M Zein Painan tidak sesuai dengan aturan. Tidak memiliki (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Amdal. 

Alhasil, pembangunan RSUD M Zein Painan dihentikan sepihak tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan. 

(rel/ede)
 
Top