PADANG - Anggota DPRD Kota Padang, Jupri meminta Pemko Padang mengkaji kembali tentang peruntukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan. Menurutnya, kawasan itu hanya sebatas spase tertentu, bukan seluruh kawasan.  

Jupri mengatakan, dengan belum disahkanya Perda KTR tersebut, Pemko Padang tentu harus berhati-hati dalam memberikan imbauan kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat.

"Pemko terlalu gegabah dengan menerbitkan stiker yang dipasang pada ruang publik. Sementara perda tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Padang," katanya, Kamis (12/9/2019).

Jupri menilai, seharusnya pemko mengkaji kembali  tentang peruntukan perda KTR ini. Karena yang namanya kawasan, tentu hanya daerah tertentu saja, bukan seluruh kawasan yang ada. 

"Kota Padang itu luas dan tidak bisa dipaksakan, namun untuk kawasan tertentu. Disamping itu pemberlakuan kawasan KTR harus memberikan ruang bagi yang merokok. Seperti di rumah sakit, perkantoran, ruang pelayanan anak, rumah ibadah harus diberi ruang khusus," ujarnya.

Jupri membandingkan, kenapa Perda KTR diberlakukan di Kota Padang Panjang dilakukan. Karena ruang lingkup di Kota Padang Panjang tidak seluas Kota Padang. 

(yhy/ede)
 
Top