JAKARTA -- - Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, akhirnya terpilih.

Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau "votting" setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Sebanyak 56 orang anggota Komisi III DPR RI yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon komisioner KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.

Berikut lima komisioner KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, berikut perolehan suara masing-masing:

1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50,

2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44,

3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51,

4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi) dengan jumlah suara 53,

5. Irjen (Pol) Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.

Usai membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, "bisa disepakati?"

Sebagian anggota rapat pun berteriak, "bisa". Sebagian lagi "setuju".

Selanjutnya, rapat tersebut diskors lima menit untuk memilih satu orang dari lima tersebut sebagai ketua baru KPK.

Pemerintah dan Baleg DPR menggelar sidang revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sidang kali ini digelar tanpa proses paripurna. 

Menkumham Yasonna H. Laoly mengklaim surat presiden tidak perlu dengan paripurna. Saat sidang digelar, Baleg DPR menyatakan ada 7 poin yang menjadi pembahasan dalam RUU KPK. Ketujuh poin adalah kedudukann KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekausaan eksekutif, pembentukan dewas, pelaksanaan penyadapan. Poin lainnya soal mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yg ada sesuai hukum acara pidana, mekanisme penggeladahan dan penyitaan dan sistem kepegawaian KPK.

Pemilihan komisioner KPK Periode 2019-2023 dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.

Setelah voting dilakukan, para anggota Komisi III itu memasukkan kertas suara ke dalam kotak yang sudah disediakan di tengah rapat. Lalu, proses penghitungan pun dimulai.

Berikut hasil voting di Komisi III DPR:
– Alexander Marwata 53 suara
– Firli Bahuri 56 suara
– Johanis Tanak 0 suara
– Luthfi Jayadi Kurniawan 7 suara
– Roby Arya Brata 0 suara
– Lili Pintauli Siregar 44 suara
– Nurul Ghufron 51 suara
– Sigit Danang Joyo 19 suara
– Nawawi Pomolango 50 suara
– I Nyoman Wara 0 suara

“Dengan ini terjaring lima, Nawawi, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III DPR yang sekaligus memimpin rapat, Azis Syamsuddin, Jumat (13/9/2019).

Sebelumnya Azis mengabsen, ada 56 anggota Komisi III DPR yang hadir. Mereka memilih dengan cara melingkari 5 dari daftar 10 nama yang tertulis di kertas yang dibagikan pimpinan rapat.

Para komisioner KPK yang dipilih DPR ini nantinya akan dibawa ke paripurna DPR. Setelahnya DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik pimpinan KPK periode 2019-2023.

Proses seleksi komisioner KPK kali ini diwarnai kritik sejak Presiden Joko Widodo menentukan panitia seleksi (pansel) pemilihan komisioner KPK pada Juli 2019. Setelahnya, pansel memproses para kandidat melalui berbagai macam tes.

Namun protes bermunculan dari aktivis antikorupsi lantaran menganggap pansel meloloskan calon komisioner KPK yang bermasalah. KPK sendiri pada detik-detik akhir sempat mengirimkan surat berisi rekam jejak capim KPK ke Komisi III DPR.

Sumber: kompas.com / aktaindonesia.com
 
Top