PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (15/1/2020) kemarin. Langkah itu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengatakan, dengan dilakukan kesepakatan bersama terkait penegakkan hukum dari kedua belah pihak ini meyakinkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 bisa tercapai di angka 100 persen.

Kehadiran kejaksaan akan menguatkan Pemerintah Kota (Pemko) dalam menciptakan PAD yang baru maupun belum terealisasi hingga saat ini, maka dengan kekuatan hukum Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak, yang mungkin karena lupa.

"Untuk membangun Pekanbaru butuh biaya besar tentu didorong dengan penghasilan pajak dari masyarakat maupun para pelaku usaha," kata Ayat.

Ia mengatakan, Kota Pekanbaru tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa digunakan dalam membangun kota,  untuk itu retribusi dari pajak sangat bermanfaat membangun kota.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, kesepakatan bersama kejaksaan telah berlangsung lama dan terus berkelanjutan. Namun, dalam hal pelaksanaan kutipan pajak dilapangan para Wajib Pajak sudah sangat peduli.

"Target kita pada 2020 pendapatan pajak Rp 826 miliar. Tentu dengan adanya kerja sama pihak kejaksaan membuat kepercayaan diri kita lebih meningkat dan optimis tercapai sesuai target bahkan melebihi," katanya.

Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, menyebutkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Wajib Pajak di Kota Pekanbaru mencapai Rp 13 miliar. Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak yang belum dibayar  Wajib Pajak  sejak 1995 lalu. "Di SKK (Surat Kuasa Khusus) kami, kurang lebih Rp 13 miliar (tunggakan pajak). Itu sejak 1995," ujar Andi.

Andi menyebutkan, Kejari Pekanbaru akan  melakukan pendampingan kepada pemerintah kota untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan tunggakan para Wajib Pajak.

"Dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Kita undang ke kantor, kita lakukan pendekatan Wajib Pajak apa kesulitannya. Intinya kejaksaan membantu Pemko sekaligus memulihkan tunggakan PBB," papar Andi.

Sumber: suara.com
 
Top