JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Presiden Terpilih 2024 - 2029 Prabowo Subianto angkat bicara terkait polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai penolakan dari masyarakat. Prabowo mengatakan saat ini pemerintah masih mencari solusi yang terbaik.

"Kita akan pelajari dan kita cari solusi terbaik," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/6/2024).

Namun, ia tidak merespons ketika program potongan gaji ASN hingga karyawan swasta ini bakal diterapkan pada pemerintahannya atau tidak.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Penyelenggaraan Tapera dalam pasal 68 mengatur bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan Pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini. Artinya iuran itu akan diberlakukan pada 2027 mendatang.

Namun Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemberlakuannya belum tentu akan berlaku pada tahun 2027. Ia mengatakan PP yang terbit tahun ini untuk menyempurnakan tata kelola saja.

"Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah," kata Heru di Gedung BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Ia menyebut memang benar PP menetapkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Tetapi, aturan itu tidak pasti, tergantung dengan kesiapan BP Tapera.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola," ujar Heru.

Ia melanjutkan, jika pihaknya sudah dinyatakan siap oleh pemerintah untuk memulai pemungutan iuran, proses sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu.

"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskusi yang panjang," ucapnya.

Heru juga mengakui BP Tapera masih memiliki PR untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan aturan ini.

"Tapi PR-nya untuk membenahi tata kelola dalam rangka BP Tapera membangun trust ke masyarakat, itu harus dibangun dulu. Jadi saya nggak bisa bilang 2027 dilaksanakan, nggak juga, tergantung," imbuhnya.

#cnbc/bin




 
Top