JAKARTA -- Ormas keagamaan mendapatkan kesempatan mengelola pertambangan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) itu berasal dari penciutan lahan beberapa bekas pertambangan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan WIUPK yang didapatkan nantinya adalah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Terdapat enam pemegang PKP2B generasi pertama dengan kontrak yang telah berakhir.

Mulai dari PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B yang diciutkan cuma 6. Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. Kalau ditenderkan lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah," kata Arifin di Gedung Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Jumat (7/6/2024).

Ia menjelaskan ormas yang mendapatkan hak pengelolaan tambang berasal dari perwakilan satu agama dengan jumlah anggota terbesar. Namun dengan catatan telah memiliki badan usaha.

Salah satu yang dijanjikan akan mendapatkan wilayah tambang tersebut adalah Nahdlatul Ulama (NU)

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan NU akan mendapatkan tambang milik PT Kaltim Prima Coal, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.

"Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (7/6/2024).

Dia tak menyebut luasan wilayah dan produksi tambang eks KPC yang akan didapatkan NU nantinya.

Sebagai informasi kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

#cnbc/bin




 
Top