PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mendukung penuh dan siap melaksanakan arahan Kapolri tentang larangan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri. Tentang larangan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026.

Surat edaran Kapolri merupakan langkah tegas dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas seluruh personel, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa perangkat rokok elektrik atau vape telah disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai sarana untuk mengedarkan narkotika cair, seperti etomidate. Bahkan, dalam perkembangannya ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri, baik sebagai pengedar maupun pengguna.

Kebijakan Kapolri juga menjadi bentuk penguatan pengawasan internal agar seluruh personel Polri senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, disiplin anggota, serta kode etik profesi Polri.

Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan bahwa jajaran Polda Sumbar mendukung penuh dan siap melaksanakan arahan Kapolri. BeritaSumatera Barat

Menurut dia, larangan penggunaan vape di lingkungan Polri bukan sekadar kebijakan internal, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi.


“Kapolda Sumbar menegaskan bahwa seluruh personel Polda Sumbar dan jajaran wajib mematuhi serta melaksanakan surat edaran Kapolri tersebut. Setiap anggota Polri harus mampu menjaga sikap, perilaku, dan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan, sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, Polri harus terlebih dahulu memastikan seluruh personelnya bersih dari penyalahgunaan narkotika dan berbagai perilaku yang bertentangan dengan aturan.

“Jangan sampai ada personel Polri yang justru terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kami mengingatkan seluruh anggota agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, meningkatkan pengawasan terhadap diri sendiri, dan menjadikan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab profesi,” tegasnya.

Susmelawati mengajak seluruh personel untuk menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan kerja Polri yang sehat, bersih dan berintegritas.

Polda Sumbar berkomitmen menindaklanjuti kebijakan pimpinan Polri melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan internal, sehingga seluruh personel dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. 

#rel/ede





Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top