JAKARTA -- Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).

Polri telah menetapkan tersangka kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional.

Kivlan menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api.

Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Polisi merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti lain.

Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan diduga menyuruh HK mencari lagi satu senjata api. Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Mabes TNI menolak memberikan perlindungan hukum pada terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang terjerat tindak pidana di Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tidak bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein karena semua sama di mata hukum.

"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum. Kan semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi awak media, Kamis (13/6/2019).

Namun, apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut.

Peraturan yang dimaksud, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.

Berdasarkan aturan itu, yang berhak menerima bantuan hukum dari lembaga hukum TNI, yakni satuan di lingkungan TNI, prajurit TNI dan PNS TNI, keluarga prajurit TNI dan PNS TNI, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS, Warakawuri, janda/ duda PNS TNI dan veteran di lingkungan TNI.

Selain itu, ada pula orang yang disamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI dan mitra dari koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.

Artinya, Kivlan masuk ke dalam kategori pihak yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari institusi TNI.

"Cara yang beliau (Kivlan) tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun, dia juga bisa langsung mengirimkan surat ke Pangkooptama di mana dia bertugas. Dalam hal ini, beliau di Kostrad," ujar Sisriadi.

Meski demikian, Sisriadi belum dapat memastikan apa pimpinan TNI sudah menerima surat dari Kivlan atau belum.

Ia juga belum dapat memastikan apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Kivlan.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, TNI dan Polri tetap solid setelah adanya dugaan keterlibatan purnawirawan TNI dalam kasus makar kepemilikan senjata.

Kasus tersebut tengah disidik Polri. Hadi menekankan terseretnya beberapa nama purnawirawan tidak akan mengganggu sinergitas TNI dan Polri yang sudah terjalin harmonis.

"Seperti yang diketahui soliditas TNI-Polri sampai sekarang terus berjalan baik. Mulai dari Babinsa dan Babin Kamtibmas ini adalah salah satu bentuknya," ujar Hadi di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019). 

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa untuk purnawirawan sudah memiliki wadah tersendiri dan berada di luar institusi TNI.

Kendati demikian, Hadi menegaskan pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan para purnawirawan untuk soliditas.

"Kami terus melaksanakan komunikasi dengan beliau untuk menjaga persatuan kesatuan. Terkait dengan proses hukum dan sebagainya TNI tidak ikut karena sudah masuk di ranah sipil," ucap Hadi.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sangat paham bahwa membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka menjaga tegaknya NKRI meskipun ada rasa tak nyaman.

"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama dimuka hukum. Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kami harus dilakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tutur Tito.

Respons  Menhan Ryamizard Ryacudu

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membenarkan adanya surat permohonan perlindungan yang dikirimkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan.

Surat permohonan perlindungan dari Kivlan Zen itupun direspons baik Ryamizard Ryacudu.

Ryamizard Ryacudu bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menghormati Kivlan Zen sebagai purnawirawan tentara bintang dua.

Hal itu disampaikan Ryamizard Ryacudu saat wawancara dengan sejumlah wartawan di Jakarta seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2019).

Awalnya Ryamizard mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menolong Kivlan Zen karena kasusnya tercampur urusan politik.

Dia pun mengurungkan niat untuk membantu karena tak ingin terseret dalam kasus tersebut.

"Saya berpikirnya ini masalah politik, apakah nanti berbalik dengan saya kan bahaya saya?," ujar Ryamizard Ryacudu pada CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2019).

"Saya ingin membantu tiba-tiba berbalik kan enggak baik jadinya begitu."

Ryamizard Ryacudu meminta kasus Kivlan Zen diselesaikan dengan prosedur hukum.

Ia juga meminta semua pihak tetap menghormati Kivlan Zen yang merupakan mantan prajurit.

"Jadi selesaikan dengan prosedur (hukum)," ujar Ryamizard Ryacudu.

"Tapi asal hormati, hormati karena dia tentara bintang dua. Kalau dia diperlakukan tidak baik yang lainnya kan goyang, nanti kita bahaya."

Tantang Gelar Perkara

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat kliennya.

Gelar perkara dinilainya perlu dilakukan untuk mengungkap bukti yang membuat polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Gelar perkara saja kalau mereka (polisi) mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka.

Kita uji terbuka dong, jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas polisi," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Yuntri berharap, polisi membeberkan bukti transaksi jual-beli senjata api ilegal.

"Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi. Mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansinya. Polisi harus buktikan itu," ujar Yuntri.

Kivlan Bungkam

Kivlan Zen sendiri diperiksa selama kurang lebih lima jam di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya kemarin. 

Kivlan meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 22.30.

Kivlan tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Kendati demikian, Kivlan memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya. 

"(Pemeriksaan) sama pengacara saja ya," kata Kivlan singkat kepada awak media.

Kivlan langsung masuk ke dalam mobil hitam dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Kivlan diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati (HM).

Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat pukul 17.30.

"Pemeriksaan terhadap KZ sebagai saksi terhadap tersangka HM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com.

Namun, Kivlan datang menghindari awak media sehingga kedatangannya tak diketahui awak media yang telah menunggunya.

Argo mengatakan, penyidik mendalami dana sebesar 15.000 Dolar Singapura yang diduga didapat dari tersangka lainnya yaitu Habil Marati.

"Pemeriksaan itu sebagai saksi terhadap tersangka HM, ya tentunya kan kita mengadakan pada dasarnya berkaitan dengan kepemilikan uang 15 ribu Dolar Singapura itu," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (15/6/2019).

Adapun, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Sumber: cnn/kompas.com
 
Top