Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin tengah memberikan
pemaparan terkait UU Ciptaker, dalam kegiatan bedah buku
yang dimoderatori wartawan senior N Nofi Sastra di Padang. f: ede
PADANG --Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin hadir selaku narasumber bedah buku soal UU Cipta Kerja di Padang, Senin (24/11/2020) siang. Ditegaskan Aziz, UU Ciptaker sudah final. Salah satu jalan untuk membatalkannya hanya yudisial review.

“Cipta Kerja sudah sah sebagai undang-undang, telah berlaku. Untuk itu, selaku warga negara yang baik, masing-masing kita wajib mematuhi ketentuan di UU tersebut," tegasnya lagi. 

Proses UU, tekannya lagi, sudah sesuai ketentuan. Jika ada yang mengatakan UU tersebut unprosedur atau melanggar konstitusi, mekanismenya ada di Mahkamah Konsitusi,” urai Aziz.

Sementara narasumber lainnya, anggota DPR RI  John Kenedy Azis mengatakan, UU Ciptaker akan menjadi solusi beban pengangguran di Indonesia yang saat ini sudah mencapai 13 juta orang jumlahnya.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, untuk satu juta lapangan kerja, dibutuhkan besaran investasi hingga Rp 800 triliun.

“Maka dari itu, undang-undang Cipta Kerja ini sangat dibutuhkan dan ini adalah jawaban dari permasalahan lapangan kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Jhon Kenedy Aziz memaparkan, sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, diketahui sebanyak tujuh juta orang menjadi pengangguran. Setelah pandemi terjadi penambahan sebesar 3,5 juta orang.

“Dari jumlah sebanyak itu, ada yang dirumahkan, kena Pemutusan Hubungan kerja (PHK), ada yang dipotong gaji dan sebagainya. Maka dari itu, UU Ciptaker ini merupakan UU terbaik dan menjadi solusi memutus rantai pengangguran di negeri kita tercinta,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi gugatan terkait UU Ciptaker yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya masih mengikuti proses persidangan uji materiil di Majelis Konstitusi (MK).

“Gugatan permohonan itu menjadi bahan telaah di parlemen dan pemerintah, dalam pembahasan, kami ikuti proses persidangan seperti apa. Harapannya kami tunggu keputusan dari Hakim MK,” tukuknya.

(ede)

 
Top