BUKITTINGGI, SUMBAR -- Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan 4 orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan 2 anggota TNI-red) kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11/2020).

Keempat tersangka tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di pinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Selain tersangka, juga dengan barang bukti yang berhubungan dengan perkara dimaksud, masing-masing :

1. 1 (satu) pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS.

2. 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS.

3. 1 (satu) buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hiyam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo - logo Harley Davidson milik MS.

4. 1 (satu) unit helm face full warna hitam dov dengN kaca helm bening milik MS.

5. 1 (satu) pasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda milik RHS.

6. 1 (satu) buah celana panjanh merk L.O.G.G warna cream milik RHS.

7. 1 (satu) pasang sepatu jenis kets merek reebok warna hitam kombinasi putih - orange milik JA.

8. 1 (satu) buah celana panjang merek levis warna hitam milik JA.

9. 1 (satu) buah jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA.

10. 1 (satu) buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang artibut H.O.G Harley Owners (group) milik JA.

11. 1 (satu) pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA.

12. 1 (satu) unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik JA.

13. 1 (satu) pasang sepatu jenis boots warna coklat muda milik TR.

14. 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam milik TR.

15. 1 (satu) buah helm warna dominam putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH. SIK, MH menyaksikan berkas tahap dua ini bersama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, SE, M.Tr (Han), Kajari Bukittinggi Sukardi, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, SIK, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.

Kapolres menyampaikan, bahwa melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.

"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," ungkap AKBP Dody. 

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar

 
Top