Menteri KKP Eddy Prabowo bersama Menhan Prabowo Subianto. f: dok.tribun
JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25 /11/2020). Penangkapan ini disebut atas dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Edhy Prabowo ditangkap KPK sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat. Informasinya ditangkap Rabu (25/11/2020) dinihari sekira pukul 01.23 WIB.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikonfirmasi soal penangkapan ini belum bisa bicara banyak. "Saya sedang di luar kota. Nanti dicek," kata Lili menjawab konfirmasi awak media.

Pada pemberitaan soal ekspor benur lobster pada Juli disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Penelusuran awak media menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini. Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar. 

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara. 

Sumber: tempo

 
Top