JAKARTA -- Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI menggelar Seminar tentang ”HAM dan Hukum Humaniter Bagi Prajurit TNI Melindungi Penduduk Sipil dalam Pelaksanaan OMSP”. 

Seminar diikuti personel dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU, dengan menampilkan narasumber dari TNI dan Sipil, bertempat di Ball Room Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020).

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakil Oditur Jenderal TNI (Waorjen TNI) Marsma TNI Dr. Sujono, S.H., M.H., CFrA menyampaikan bahwa situasi dan kondisi perkembangan lingkungan strategis serta keamanan nasional, regional maupun global saat ini, sangat dinamis.  

“Hal ini juga berpengaruh terhadap adanya perubahan bentuk, model dan jenis ancaman terhadap suatu negara yang selanjutnya berdampak terhadap perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter,” tegasnya.

Dijelaskan Kababinkum TNI bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, telah mengatur secara tegas tentang tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Laksda TNI Anwar Saadi menjelaskan bahwa tugas pokok ini, dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dimana tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. 

Khusus berkaitan dengan tugas OMSP, disini terdapat 14 (empat belas) tugas TNI, dimana perlindungan terhadap penduduk sipil menjadi suatu keniscayaan.

“Kita harus sadar dan memiliki persepsi yang sama bahwa melindungi penduduk sipil dalam pelaksanaan OMSP, dapat menjadi tolok ukur sejauhmana pemahaman dan penghormatan para prajurit TNI terhadap HAM dan Hukum Humaniter, karena saat ini setiap prajurit wajib tahu dan paham tentang HAM,” harapnya.

Selanjutnya dikatakan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang direkrut, dididik/dilatih dan dipersiapkan secara profesional untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Sebagai tentara profesional, setiap prajurit TNI harus memahami tugas pokoknya, serta mampu membedakan dan menilai mana yang berpotensi melanggar HAM dan mana yang tidak melanggar HAM,” ungkapnya.

“Demikian juga dengan penerapan Hukum Humaniter, setiap prajurit TNI juga di tuntut untuk memahami dan mengimplementasikan Hukum Humaniter dalam setiap pelaksanaan tugasnya, baik OMP maupun OMSP,” tambahnya.

Kababinkum menjelaskan bahwa seminar yang dilaksanakan saat ini, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara para Komandan-Komandan Satuan Taktis/Operasional seperti Perwira Staf Operasi dan Perwira Hukum dari jajaran Mabes TNI maupun Mabes Angkatan.

Dalam seminar tersebut ada beberapa nara sumber yang memaparkan materi hukum yaitu Brigjen TNI  Wahyu Wibowo (Pengadilan Militer Utama) dengan judul “Pembuatan Lampiran Hukum Pada Rencana Operasi Taktis Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata”. Donny Putranto (Kepala Delegasi ICRC Indonesia Timur Leste) tentang “Penerapan Hukum HAM & Hukum Humaniter Pada Operasi Taktis Melindungi Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata”. Mochammad Choirul Anam (Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM masa bakti 2017-2022) juga memaparkan tentang “Penerapan Instrumen-Instrumen HAM Pada Operasi Taktis Melindungi Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata”.

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil

 
Top