Hilmar Farid
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengucurkan dana bantuan bagi komunitas seni melalui program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).

"Dananya sekitar Rp80 miliar yang dialokasikan bagi pelaku seni dan budaya," ujar Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ia menekankan bahwa FBK adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok.

Bahkan, katanya, dana tersebut dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas. Harapannya dana itu menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia sesuai UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan kebudayaan di Tanah Air, baik kelompok maupun perorangan. FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada perseorangan/kelompok, bersifat non-fisik dan non-komersil, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas. Tentunya kita harapkan FBK dapat berguna," ujar Hilmar.

Hilmar menambahkan dana bantuan dari negara haruslah tertib dalam penggunaannya.

"Ini kan (anggaran FBK) menggunakan uang negara. Nilainya juga besar, jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi,” katanya.

Di sisi lain, kata Hilmar, FBK menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.

Bantuan Pemerintah Bidang Kebudayaan meliputi Fasilitasi Bidang Kebudayaan Perseorangan/Lembaga/Komunitas Budaya, Fasilitasi Kegiatan Kesenian, Fasilitasi Sarana Kesenian, Fasilitasi Penulisan Buku Sejarah, dan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat.

#humaskemendikbud





 
Top