PADANG -- Seorang agen travel umrah di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), perempuan berinisial Y (56) diduga telah menggelapkan uang setoran pasca pemberangkatan 100 jemaah, mengakibatkan travel umrah SMT yang berkedudukan di Pekanbaru-Riau mengalami kerugian sebesar Rp 454 juta. 

Direktur travel umrah SMT, Komala Sari, melaporkan kasus ini ke Polda Sumbar pada Jumat (19/9/2025) malam. Laporan tersebut diterima Kepala Siaga II SPKT Polda Sumbar, Kompol Irnadi. 

Peristiwa ini bermula dari rencana keberangkatan 100 jemaah umrah ke Tanah Suci yang dijadwalkan pada Juli 2025. Y, sebagai agen, mengumpulkan setoran uang dari jemaah untuk proses pemberangkatan. Namun, setelah seluruh jemaah diberangkatkan dan kembali, Y belum menyerahkan uang setoran yang telah dikumpulkan. 

"Namun setelah seluruh jemaah diberangkatkan dan bahkan sudah pulang, Y belum menyerahkan uang setoran," ungkap Komala, Sabtu (20/9/2025) di Padang. 

Komala menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menagih uang tersebut kepada Y, namun selalu mendapatkan alasan yang tidak memuaskan.  

"Alasannya belum sempat ditagih ke jemaah. Tapi ketika dicek ke jemaah, ternyata sudah dibayar," ujar Komala. Karena tidak adanya iktikad baik dari Y, Komala merasa terpaksa menempuh jalur hukum. 

"Sebenarnya saya mau baik-baik, tapi karena tak ada iktikad baik maka saya tempuh jalur hukum," tegasnya. 

#kpc/bin




 
Top