JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar lima petinggi travel haji dan umrah terkait aliran dana yang mereka habiskan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus 2023-2024 dari pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Kemudian juga bagaimana biro travel ini apakah dalam mendapatkan kuota khusus ini ada permintaan-permintaan uang dari para oknum ataupun pihak-pihak di dalam mekanisme atau penyelenggaraan ibadah haji khususnya dari kuota khusus untuk tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Budi mengatakan lima petinggi agen travel tersebut diperiksa KPK di Polda Jawa Timur pada Selasa (23/9/2025). Dia memastikan KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap para bos agen travel di berbagai daerah yang jumlahnya mencapai 400 travel dan 13 asosiasi travel haji dan umrah.
"Saat ini KPK masih terus melakukan penyisiran terhadap saksi-saksi dari biro travel haji dan hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di wilayah Jawa Timur," tandas Budi.
Kelima bos travel haji dan umrah yang diperiksa KPK kemarin di Polda Jatim, adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif, dan Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera RBM Alo Jaelani.
KPK masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji dengan memanggil dan memeriksa para saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus yang melibatkan 400 agen travel haji dan umrah serta 13 asosiasinya.
Saksi yang diperiksa termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa para saksi dari sejumlah asosiasi dan agen travel haji dan umrah serta pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Budi, para saksi dan pihak terkait lainnya diduga kuat mengetahui konstruksi perkara ini. Dia menegaskan setiap keterangan para saksi yang dipanggil akan membantu KPK untuk membuat terang perkara ini.
"Mulai dari hulu, yaitu terkait dengan bagaimana diskresi atau kebijakan pembagian kuota, kuota ibadah haji tambahan, seperti apa kronologi, mekanisme, dan prosedurnya, bagaimana inisiatif-inisiatif itu diambil. Apakah murni dari Kementerian Agama, top down, atau ada usulan atau inisiatif dari bawah," jelas Budi.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kediaman Yaqut Cholil Qoumas, kantor Kementerian Agama, sejumlah kantor agen travel, kediaman ASN dan pejabat Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik dan sejumlah aset.
KPK juga telah melakukan penyitaan terkait kasus kuota haji ini berupa uang tunai senilai Rp 26,3 miliar, empat mobil, dan lima bidang tanah dan bangunan. Termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar juga disita.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50%n antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.
#bsc/bin