JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Bobby masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut di Medan.
“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Asep, materi pemeriksaan terhadap Bobby juga akan dibahas dan didiskusikan secara internal bersama tim jaksa, agar proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
Pemanggilan terhadap Bobby Nasution muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang tengah ditangani KPK.
Pada 28 Juni 2025 lalu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari jajaran Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pelaksana proyek jalan nasional:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
KPK sebelumnya melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, nilai total proyek jalan yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, nama Bobby Nasution mulai disorot publik karena beberapa pihak yang ditangkap KPK diketahui merupakan orang dekatnya, termasuk Topan Obaja Ginting yang menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
Isu ini mencuat usai Hakim Tipikor Medan dalam persidangan meminta agar KPK menghadirkan Gubernur Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini memunculkan spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan Bobby dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut.
KPK menyatakan akan bersikap profesional dan terbuka terhadap proses hukum.
“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” tegas Asep.
Proyek-proyek jalan yang dimaksud tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara, dan dilaksanakan oleh beberapa kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek-proyek ini masuk dalam skema percepatan pembangunan infrastruktur jalan daerah yang menjadi bagian dari program prioritas Gubernur.
Namun, dugaan penyimpangan muncul sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga sarat dengan praktik suap dan pengaturan pemenang tender.
Sebelumnya, pada awal Juli 2025 lalu, KPK memastikan penyidik siap memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penegasan ini disampaikan KPK sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai seberapa berani lembaga antirasuah itu memeriksa Bobby dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap siapapun dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dianalisis dan relevan untuk kepentingan penyidikan.
"Tentu KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan berdasarkan alat bukti semuanya akan didalami dan ditelusuri," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Setelah alat bukti dikaji, KPK membuka peluang untuk meminta keterangan dari Bobby Nasution, apabila dinilai mengetahui konstruksi perkara yang tengah disidik.
"KPK membuka peluang siapapun pihaknya jika memang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dibutuhkan informasi dan keterangannya maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," ucapnya.
KPK juga meminta dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus dugaan suap proyek jalan tersebut. Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, yang mengingatkan potensi intervensi mengingat tersangka utama merupakan orang dekat Gubernur Sumut.
"Itulah pentingnya kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam setiap penanganan perkara di KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Budi menambahkan, KPK sangat terbuka terhadap informasi dari masyarakat, khususnya apabila ada dugaan intervensi dalam proses penyidikan.
"Kami sangat terbuka terhadap setiap informasi yang masyarakat ketahui bisa disampaikan kepada KPK untuk membantu proses penanganan ini," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil penyidik KPK terkait kasus yang menyeret orang kepercayaannya, Topan Obaja Putra Ginting.
"Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Dia juga tidak keberatan jika aliran dana dalam proyek tersebut ditelusuri KPK. Bobby menegaskan bahwa semua pihak di lingkungan Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan jika memang ada aliran dana yang masuk.
"Kita, saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan," ujar menantu Presiden ke-7 RI itu.
Bobby memastikan proyek perbaikan jalan yang menjadi objek perkara tetap akan dilanjutkan. Ia menyebut proyek tersebut belum dimulai, sehingga memungkinkan untuk dimulai kembali dari awal.
"Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal," ujarnya.
"Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya," tuturnya.
Terkait kabar penyegelan ruang kerjanya oleh KPK, Bobby mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Saya tidak tahu ya, saya belum masuk ke ruangan, nanti saya lihat ya," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lainnya.
Lima tersangka yang telah diumumkan antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
KPK menyebut total dugaan suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar dan proses pendalaman masih berlangsung. Namun, saat OTT dilakukan, penyidik hanya mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan pengaturan tersebut.
Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.
#ans/bin