PADANG -- Dalam upaya memutus rantai sebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 hingga tak semakin meluas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedianya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/4/2020) mendatang. 

Sehubungan hal tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menyatakan kesiapan untuk mensukseskan PSBB yang akan diberlakukan di Provinsi Sumbar guna mencegah sebaran lebih luas Covid-19 sekaligus demi keselamatan bersama.

"Demi tercapainya tujuan dan sasaran PSBB ini nantinya, kami tak segan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menaati aturan yang telah ditetapkan," tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, MH dalam konferensi pers dengan media cetak, online dan televisi, Senin (20/4/2020) siang, di ruang display lantai II Mapolda Sumbar. 

Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, lebih lanjut menekankan, sebelum tindakan tegas terhadap masyarakat pelanggar aturan PSBB diambil nantinya, tentu pihaknya terlebih dahulu menyampaikan imbauan-imbauan serta sosialisasi agar masyarakat bisa paham dengan situasi yang terjadi saat ini. 

“Tindakan tegas akan kita lakukan setelah mendapatkan arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar, mengacu peraturan perundang-undangan berlaku," imbuh kapolda.

Demi tercapai maksimalnya tujuan dan sasaran PSBB, Ia mengakui bahwa masing-masing pihak terkait tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Masing-masing memiliki keterkaitan satu sama lain. Selain mengacu pada protap, PSBB akan lebih maksimal apabila dilaksanakan secara terpadu. 

Ditilik dari manfaatnya bagi keselamatan masyarakat, urai kapolda, tujuan pemerintah daerah menerapkan PSBB ini adalah untuk mempercepat penanganan Covid-19, mengingat semakin meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Sumbar.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa persetujuan PSBB Sumbar tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tertanggal 17 April 2020. Penetapan ini juga berdasarkan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. 

“Pemerintah provinsi wajib melaksanakan secara konsisten, kemudian, mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada warga,” tegasnya.

Ditambahkan kapolda, PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

"Semoga dengan kepatuhan dan ketaatan kita bersama terhadap aturan PSBB, pandemi Covid-19 di Sumbar reda dan aktivitas masyarakat kembali seperti sediakala," harap Kapolda Sumbar. 

(oel)
 
Top