SIJUNJUNG, SUMBAR -- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial ST (62), asal Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi usai memperkosa putri tetangganya yang berkebutuhan khusus atau disabel.

"Pelaku berinisial ST sudah kita amankan. Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatan cabul dan persetubuhan yang ia lakukan. Korbannya adalah anak berkebutuhan khusus," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin kepada kepada awak media di Sijunjung, Minggu (9/6/2024).

Yasin mengatakan,  sesuai pengakuannya ST telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan itu sebanyak dua kali terhadap korban berinisial DN (21). Sementara usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 10 ribu.

"Pengakuan pelaku dia telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara usai melakukan perbuatannya itu, pelaku selalu memberi korban uang sebanyak Rp 10 ribu," jelasnya.

"Untuk korban DN ini umurnya saat ini 21 tahun. Namun pola pikirnya masih kayak anak berumur 9 tahun. Karena dia anak berkebutuhan khusus," sambung Yasin.

Tersangka melakukan aksinya di tempat sepi, sekitar rumahnya. Pelaku mengajak korban dengan iming-iming pemberian uang.

"Untuk modusnya mengajak korban bermain di tempat sepi dan mengiming-imingi dia uang. Sementara saat itulah korban disetubuhi pelaku," ungkapnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sijunjung. Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 286 juncto pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

"Pelaku kita jerat Pasal 286 juncto pasal 289 KUHPidana, hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Karena saat itu korban tidak berdaya disetubuhi pelaku," tutupnya.

#dsm/put




 
Top