PADANGPARIAMAN, SUMBAR -- Asril Hasan, warga Sumatera Barat (Sumbar) secara tertulis telah menyampaikan surat ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Pariaman pada Selasa (10/6/2025) terkait pembayaran ganti kerugian senilai Rp10 miliar lebih sebagai konsinyasi terhadap lahan tanah dan tanaman di atasnya dari proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Yang jadi pokok persoalan di sini adalah; uang ganti rugi itu diduga digelapkan oleh oknum pengacara, mafia tanah dan oknum-oknum lembaga peradilan.

Asril Hasan mengetahui hal tersebut setelah PN Padang Pariaman membalas surat dari dirinya yang isinya antara lain menyebutkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2022 Asril Hasan telah membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan telah melepaskan hak atas tanah yang terdaftar dalam NIS 66, 67 dan 68 kepada Sudirman.

Dalam surat tersebut juga termaktub bahwa tanggal 10 Oktober 2024 Panitera PN Padang Pariaman telah menyerahkan uang ganti rugi atas tanah yang terdaftar dalam NIS 66, NIS 67 dan NIS 68 kepada Kuasa Hukum Asril Hasan yaitu H. Mulyadi, SH, MH, tanpa menyebutkan nilai rupiah yang diserahkan. Demikian diungkapkan Ryan, putra Asril Hasan di Padang, Jumat (6/7/2025). 

Menurut Ryan, sangat aneh bila PN Padang Pariaman bisa menyerahkan uang ganti rugi konsinyasi hanya berdasarkan surat kuasa Asril Hasan ke Kuasa Hukum H. Mulyadi,SH tertanggal 1 Oktober 2024 dan surat pernyataan Asril Hasan tertanggal 9 Desember 2022.

"Pengadilan Negeri Padang Pariaman apa tidak melihat atau tidak mencari tahu bahwa NIS 66, 67 dan 68 itu adalah tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang syah atas nama Asril Hasan, Syafrul Hasan dan Hj Yuni Asri yang terbit Tertanggal 10 April 2012 dari BPN Padang Pariaman?. Selain itu, Hj Yuni Asri telah meninggal dunia pada tanggal 6 April 2014 dan Syafrul Hasan juga telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2019. Sang pengacara, Mulyadi, memegang surat kematian almarhumah Hj Yuni Asri dan almarhum Syafrul Hasan atau dengan kata lain surat kematian tersebut ada di tangannya," papar Ryan.

Pertanyaannya, lanjut Ryan, apakah dua surat keterangan kematian tersebut termasuk dalam berkas lampiran saat mengajukan permohonan pembayaran ganti kerugian konsinyasi dan apakah ahli waris almarhum Syafrul Hasan dan ahli waris almarhumah Hj Yuni Asri sudah membuat surat pernyataan pelepasan hak serta memberi kuasa kepada Mulyadi.

Ditegaskan Ryan, atas dasar itulah diantaranya Asril Hasan membuat laporan ke Kajari Padang Pariaman yang juga ditembuskan ke Kajati Sumbar supaya dapat mengusut masalah tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan bagi dirinya.

Sebagai informasi, Asril Hasan juga telah dimintai keterangan oleh Tim  Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) sekitar awal Mei 2025 di Hotel Truntum Padang yang sengaja datang ke Sumbar terkait masalah hukum Asril Hasan. Ryan juga meminta Ketua MA RI segera melakukan pemeriksaan yang mendalam atas masalah hukum yang dialami orang tuanya.

"Saya sebagai pribadi berharap agar Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI memeriksa secara mendalam kasus yang dialami orang tua kami dan bila terbukti adanya oknum-oknum lembaga peradilan yang turut terlibat seperti dalam kasus ini, supaya dapat ditindak tegas atau dipecat supaya warga masyarakat yang awam hukum dapat terlindungi dan terayomi," ujar Ryan. 

#rel/bin




 
Top