PADANG -- Sepak terjang para oknum yang berperan selaku mafia peradilan, meskipun tak kasat mata, namun aroma eksistensinya hingga saat ini masih terendus oleh masyarakat yang tengah menghadapi atau ada keterkaitan dengan persoalan hukum. Deretan panjang oknum hakim atau oknum lembaga peradilan menjadi tersangka suap terkait penanganan perkara hukum, rupanya belum memberi efek jera. Dinaikkannya gaji para hakim belum tentu menjadi tolok ukur bersihnya kinerja lembaga peradilan.
Seiring meruyaknya fenomena mafia peradilan, maka Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dituntut lebih meningkatkan peran, fungsi dan kinerja pengawasan. Jadi tidak sebatas menjadi pengawas di atas kertas, namun dapat melaksanakan fungsi-fungsinya secara lebih efektif, tegas serta terpublikasi kinerjanya.
Dugaan praktik mafia peradilan belakangan juga terendus di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Padang Pariaman. Sebab, ganti rugi lahan tanah dan tanaman di atasnya atau konsinyasi akibat pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru, sampai saat ini masih menyisakan permasalahan bagi warga Sumbar.
Asril Hasan, pemilik sah sertifikat hak milik (SHM) dan NIS 66, 67, 68 dan 70 merasa heran. Walau dirinya sudah menarik diri sebagai salah seorang penggugat, namun proses persidangan masih terus berlangsung di PN Padang Pariaman serta masih adanya proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 69.
Diketahui, Asril Hasan Cs selaku pemilik sah SHM dan NIS 66, 67, 68 dan 70 sekitar bulan April 2025 telah menarik diri sebagai salah seorang penggugat dalam Perkara Nomor: 86/PDT/G/2024/PN/Pmn. Asril Hasan yang sudah tua renta, sakit-sakitan dan pendengarannya pun sudah sudah tidak baik, menarik diri, khususnya dalam perkara aquo setelah mengetahui bahwa dana konsinyasi yang seharusnya diterimanya telah diterima atau diambil orang lain yang menggunakan surat kuasa tetapi tidak diberitahu dan diterima oleh Asril Hasan.
Selain itu, Asril Hasan juga merasa tidak perlu lagi ikut terlibat sebagai penggugat dalam Perkara No:86/PDT/G/2024/PN/Pmn karena tidak pernah mengetahui apa substansi gugatan tersebut.
Bahkan, Asril Hasan pada bulan Mei 2025 lalu pernah diundang untuk dimintai keterangan oleh Tim Bawas MA RI yang sengaja datang ke Sumbar terkait permasalahan yang dihadapinya.
Menurut informasi, Tim Bawas MA RI yang berjumlah sekitar empat orang tersebut juga memeriksa atau memintai keterangan pihak-pihak di PN Padang Pariaman, namun sampai saat ini tidak diketahui hasil atau perkembangannya.
Sebagai warga negara yang awam hukum, Asril Hasan merasa terzholimi. Ia merasa terjebak permainan kotor mafia tanah dan oknum-oknum lembaga peradilan, menurutnya harus ditumpas. Untuk itu pihaknya meminta Ketua MA RI memeriksa dengan teliti dan menindak tegas bila benar adanya unsur KKN dalam pembayaran dana ganti kerugian atau konsinyasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru tersebut.
"Pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera membersihkan dan menindak tegas siapapun oknum nakal lembaga peradilan, mafia tanah serra para beking yang kerja mereka melulu menyakiti rakyat," ungkap Asril Hasan yang dijumpai di Padang, Kamis (26/6/2025).
#rel/red