PADANG -- Pengadaan genset senilai Rp4,5 miliar oleh RSUD dr. Rasidin Padang tahun anggaran 2024 tengah menjadi sorotan tajam. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari tidak adanya spesifikasi teknis yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga indikasi kemahalan harga sebesar Rp785 juta.
Pengadaan genset dilakukan melalui mekanisme e-katalog dengan penyedia PT PDA. Anggaran sebesar Rp4,5 miliar telah dicairkan penuh pada 10 Desember 2024, sehari setelah kegiatan dinyatakan selesai melalui BAST tertanggal 9 Desember.
Namun, BPK menemukan bahwa PPK tidak menyusun spesifikasi teknis saat merancang pengadaan. Padahal, kebutuhan daya genset naik signifikan dari 500 KVA menjadi 1.000 KVA seiring rencana penerimaan alat Cathlab dari Kementerian Kesehatan. Bahkan, PPK mengakui dalam wawancara pada 3 Maret 2025 bahwa spesifikasi teknis tidak pernah dibuat.
Rantai Permasalahan
Masalah tak berhenti di sana. BPK mencatat bahwa PPK juga tidak melakukan referensi harga memadai. Pemilihan PT PDA sebagai penyedia dilakukan tanpa survei menyeluruh, hanya berdasarkan penawaran langsung. Ironisnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa harga genset yang ditawarkan PT PDA justru lebih mahal dibanding harga pasaran dalam e-katalog.
Berikut daftar harga genset setara dari penyedia lain di e-katalog:
No // Penyedia // Harga (Rp)
1. CV STI 2.700.000.000,00
2. CV SK 2.787.092.451,00
3. CV SAR 2.850.000.000,00
Rata-rata: Rp2.779.030.817,00
Selisih dari harga pembelian PT PDA: ± Rp1,7 miliar
Yang lebih mengkhawatirkan, surat permohonan anggaran yang dikirim Direktur RSUD pada 27 Juni 2024 telah mencantumkan langsung link produk e-katalog dari PT PDA. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi awal dengan penyedia sebelum proses resmi pengadaan dimulai, sebuah pelanggaran atas prinsip objektivitas dan transparansi.
Penyedia Belum Resmi Saat Tayang Produk
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa PT PDA menayangkan produk genset di e-katalog pada 7 Juni 2024. Namun, surat penunjukan resmi sebagai sub-dealer genset dari pemilik merek baru diterbitkan 1 Juli 2024. Artinya, saat produk mulai ditayangkan di e-katalog, PT PDA belum sah sebagai distributor.
“PT PDA merupakan principal alat kesehatan, bukan principal produk genset,” ungkap Area Sales Manager PT PDA dalam konfirmasi kepada auditor. Produk genset merek Perkins yang digunakan berasal dari kerja sama dengan CV RDI, pemegang resmi distribusi merek V-Gen untuk mesin Perkins.
Harga Terlalu Mahal
BPK menyimpulkan adanya indikasi kemahalan harga sebesar Rp785.092.993,00. Ini didasarkan pada hasil konfirmasi langsung kepada PT RDI selaku distributor resmi. Menurut BPK, PPK seharusnya tidak menunjuk PT PDA karena tidak memberikan harga terbaik dan belum memiliki legalitas sebagai distributor saat proses awal pengadaan.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Direktur RSUD dr. Rasidin kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengadaan di satuan kerjanya; dan
b. PPK kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
BPK merekomendasikan Wali Kota Padang agar memerintahkan Direktur RSUD dr. Rasidin selaku PA untuk:
a. Lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengadaan di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK supaya meningkatkan kecermatan dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp785.092.993,00 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkannya ke RSUD
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Rangkaian temuan ini mengindikasikan lemahnya perencanaan dan pengawasan pengadaan barang di lingkungan RSUD dr. Rasidin. Mulai dari spesifikasi teknis yang absen, referensi harga tidak akurat, hingga dugaan pelanggaran prosedur penunjukan penyedia, semuanya menunjukkan potensi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara.
Pemerintah Kota Padang didesak untuk menindaklanjuti temuan BPK ini secara serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat pengelola pengadaan di RSUD dr. Rasidin.
BPK mencatat bahwa dalam proses pengadaan genset senilai Rp4,5 miliar yang dibiayai dari anggaran RSUD, tidak ada dokumen teknis yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai dasar perencanaan. Selain itu, penentuan harga dilakukan tanpa survei pasar yang valid, bahkan didasarkan pada tautan produk dari penyedia yang belakangan diketahui belum sah sebagai sub-dealer saat menayangkan produk di e-katalog.
Kondisi ini berujung pada terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp785.092.993,00, nilai yang secara langsung berpotensi merugikan keuangan daerah.
Publik pun mendesak Pemerintah Kota Padang agar tidak mengabaikan temuan ini, serta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat pengelola pengadaan di RSUD dr. Rasidin demi mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
#sumber: LHP BPK RI 2024 Kota Padang