PESSEL, SUMBAR -- Razia penyakit masyarakat (pekat) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyasar sebuah kafe di Balai Selasa Kecamatan Ranah Pesisir pada Kamis (13/6/2025) malam berbuah diamankannya empat wanita yang diduga pekerja seks komersil (PSK). Kepada petugas, mereka bahkan mengaku bertarif Rp1.000.000 untuk sekali kencan!

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi kepada awak media setempat mengatakan razia digelar sekitar pukul 19.00 WIB di Kafe Intan.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan keempat wanita tengah berada di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku menawarkan jasa kepada pelanggan dengan tarif Rp1.000.000

“Keempat wanita ini mengaku memasang tarif Rp1 juta untuk sekali kencan. Dari jumlah itu, sebagian uang digunakan untuk sewa kamar sebesar Rp100 ribu di kafe tersebut,” ungkap Agung.

Setelah diamankan, keempat wanita tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Pessel untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Adapun keempat wanita yang diamankan masing-masing berinisial A (20), warga Kampung Sungai Sirah, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti dan DFG (21), warga Kampung Pasar Bukit, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Kemudian YW (37), warga Kampung Koto Kabun, Kenagarian Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir; dan LA (37), warga Jl. Jenderal Sudirman, Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Selain mengamankan para wanita tersebut, Satpol PP juga akan memanggil pemilik Kafe Intan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pemilik kafe juga akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Penertiban ini bagian dari komitmen kami menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di Pessel,” tegas Agung.

Satpol PP Pessel menyatakan razia penyakit masyarakat seperti ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktek maksiat di wilayah Pesisir Selatan.

#trb/bin





 
Top