PADANG — Perjalanan dinas ke luar negeri (LN) seolah menghipnotis siapa saja, tak terkecuali pejabat di Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Biro Adpim Setprov Sumbar). Sebanyak 32 orang diberi kesempatan melakukan perjalanan dinas dengan tujuan lima negara, yakni Arab Saudi, Belanda, China, Korea Selatan dan Malaysia. Kegiatan tersebut menghabiskan anggaran yang tak sedikit, totalnya sebesar Rp1,627 miliar.

Lalu, apa hasil dari perjalanan dinas LN tersebut? Sejauh ini belum ada laporan ke publik secara terbuka.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar dalam laporan tahun 2024 menyebutkan, ada tujuh kegiatan yang dilakukan oleh 32 orang dari Biro Adpim ke luar negeri. Tujuh kegiatan tersebut tidak dirinci, kecuali BPK menemukan perjalanan dinas keluar negeri tersebut melebih hari yang disetujui Kementerian Sekretariat Negara.

BPK menyebutkan, dalam dokumen persetujuan izin yang diberikan dengan tujuan Belanda adalah dua hari di luar waktu perjalanan selama tiga hari. Sementara pelaksanaan dinas dilakukan selama tujuh hari.

“Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat realisasi pembayaran uang  harian perjalanan dinas melebihi izin yang diberikan sebesar Rp60,179 juta,” demikian bunyi laporan BPK tersebut, sebagaimana dikutip www.sumatrazone.co.id, Rabu (25/6/2025).  

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya uang harian sebesar Rp28,923 juta. Kelebihan perhitungan tersebut dikarenakan terdapat pembayaran uang harian 100 persen pada hari perjalanan, yang seharusnya dibayarkan 40 persen dari tarif.

Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Padang Prof. Dr. Asrinaldi, M.Si, menegaskan, masalah keuangan hasil temuam BPK Sumbar tersebut harus diselesaikan (dikembalikan) dalam waktu 60 hari ke kas negara. Jika tidak, aparatur sipil negara (ASN)/pejabat yang melakukan perjalanan bisa dipidanakan.

“Pengembalian ke kas negara dalam tempo 60 hari sejak surat diterima yang bersangkutan. Jika tidak dikembalikan diproses pidana,” ungkapnya menanggapi. 

#tim/sumber: lhp bpk sumbar




 
Top