SAWAHLUNTO, SUMBAR -- Sederet fakta mencengangkan mulai terkuak menyusul kasus kehamilan di luar nikah yang menghebohkan Nagari Silungkang. Terkini, setelah warga dan tokoh adat memeriksa dokumen pernikahan yang diajukan sebagai pembenaran hubungan, terbongkar pula bahwa buku nikah yang ditunjukkan adalah dokumen "aspal" (asli tapi palsu).

Perempuan berinisial N, yang kini menjadi sorotan, diketahui bukan berasal dari Silungkang. Dulu, N pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahkan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kini, namanya kembali mencuat, bukan karena prestasi politik, tapi karena skandal moral yang menyeret banyak nama.

Diduga Pernah Berhubungan dengan 5 Pria, Salah Satunya Oknum Anggota DPR RI

Hasil penelusuran masyarakat, perempuan tersebut diduga memiliki hubungan dekat dengan setidaknya lima laki-laki berbeda dan salah satunya disebut-sebut adalah oknum anggota DPR RI aktif. Namun sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga.

Yang mengagetkan, muncul seorang pria berinisial RE,  yang tiba-tiba mengaku siap bertanggung jawab dan menyatakan bahwa dirinya telah menikah secara sah dengan N. Ia bahkan menyerahkan salinan buku nikah kepada pihak desa sebagai bukti legalitas. Belakangan, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan mencurigakan dan tidak valid.

“Tanggal pernikahannya tidak masuk akal, penghulu dan nomor dokumen tidak sesuai dengan data resmi. Bahkan pengacara mereka tidak bisa menjelaskan saat ditanya,” ujar Dt. Rafles, tokoh adat yang hadir dalam musyawarah bersama warga.

Warga Desak Proses Hukum Ditegakkan

Merasa dibohongi dan dilecehkan secara adat dan moral, masyarakat Nagari Silungkang kini bersiap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Laporan resmi tengah disiapkan oleh perwakilan ninik mamak, tokoh pemuda dan unsur masyarakat sipil.

Ada setidaknya dua unsur hukum yang tengah didalami:

1. Dugaan pemalsuan dokumen negara berupa buku nikah palsu.

2. Pelanggaran norma kesusilaan dan pencemaran nama baik kampung halaman.

“Ini bukan persoalan pribadi lagi. Ini sudah menyangkut martabat nagari. Kami akan laporkan secara resmi. Tidak boleh ada yang berlindung di balik kekuasaan,” tegas seorang tokoh pemuda yang turut hadir, seperti dilansir dari republikpers.id.

#red




 
Top