PADANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan indikasi pemborosan dan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang. Temuan tersebut mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp1,1 miliar atau persisnya sebesar Rp1.186.886.400.
Anggaran yang seharusnya dikelola secara hemat dan efisien untuk mendukung kinerja legislator, justru digunakan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. BPK mencatat kelebihan pembayaran uang harian, penginapan, hingga belanja konsumsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek), sebuah pola yang agaknya telah menjadi praktik berulang.
Temuan ini bermula dari pengujian BPK terhadap pembayaran uang harian dalam kegiatan perjalanan dinas dan bimtek yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 7 Oktober 2024. BPK mencatat adanya ketidaksesuaian dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Padahal, menurut BPK, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tersebut baru berlaku efektif per 1 Januari 2024. Namun, pada kegiatan yang berlangsung sebelum tanggal tersebut, Sekretariat DPRD Kota Padang justru telah menggunakan standar baru, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp25.160.000.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp336.600 karena tidak mengikuti batas tarif maksimal yang ditentukan berdasarkan standar harga satuan Kementerian Keuangan. Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran meliputi: Rp25.160.000 (Uang Harian tidak sesuai standar waktu berlaku), Rp336.600 (Penginapan melebihi batas tarif), Total: Rp1.186.886.400 (akumulasi seluruh kegiatan terkait perjalanan dinas dan bimbingan teknis tahun 2024).
Tak hanya itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp336.600 karena tarif yang dibayarkan melampaui batas maksimal sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Lebih mencengangkan, total akumulasi belanja perjalanan dinas dan bimtek yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,18 miliar lebih.
Bimtek Jadi Celah Pemborosan?
Salah satu temuan paling ironis datang dari pengadaan bimtek. Menurut BPK, uang harian tetap dibayarkan kepada peserta meski dalam kegiatan bimtek tersebut sudah tersedia konsumsi berupa makan siang dan kudapan. Padahal, ketentuan jelas menyebutkan uang harian tidak dapat dibayarkan jika konsumsi disediakan oleh penyelenggara.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kegiatan bimtek benar-benar untuk peningkatan kapasitas anggota DPRD, atau justru dimanfaatkan sebagai ladang empuk untuk mempertebal penghasilan?
Pengawasan Lemah, Tanggung Jawab Diabaikan
BPK secara lugas menilai bahwa seluruh penyimpangan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal di Sekretariat DPRD Kota Padang. Padahal, sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sekretaris DPRD seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan setiap pengeluaran sesuai aturan.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Padang segera mengambil tindakan tegas. Pertama, menginstruksikan perbaikan mekanisme pengawasan, dan kedua, memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,18 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“BPK secara tegas merekomendasikan agar Wali Kota Padang menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan, serta memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan kembali ke RKUD sesuai ketentuan,” bunyi rekomendasi BPK dalam LHP tersebut.
Akuntabilitas Dipertanyakan, Publik Berhak Tahu
Di tengah desakan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran publik, temuan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Padang dan DPRD-nya. Kegiatan dengan nilai kecil yang diulang terus-menerus bukan hanya memboroskan uang negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.
Prinsip akuntabilitas keuangan tidak bisa terus dikorbankan atas nama “rutin administrasi.” Jika tak ada pembenahan menyeluruh, praktik serupa akan terus terjadi, dan rakyat lah yang akan menanggung akibatnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret Wali Kota Padang dan jajaran legislatif. Apakah kelebihan bayar ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru tenggelam dalam tradisi diam yang telah berlangsung bertahun-tahun?
#sumber: LHP BPK Perwakilan Sumbar di Padang tahun 2024