Rosadi Jamani
SANG ayah disibukkan di pengadilan. Sedang dicecar Roy Suryo cs soal ijazah. Lalu, sang anak juga bermasalah dengan ijazah. Bakal dikuliti lewat hukum pidana dan politik di Senayan. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Waduh! Keluarga ini sedang mengalami musim ujian nasional. Ayah diuji di pengadilan, anak berpotensi diuji Bareskrim dan DPR. Keluarga lain mewariskan rumah, tanah, dan deposito. Ini malah berpotensi mewariskan map perkara. Tukang fotokopi mungkin sudah menyiapkan ekspansi bisnis.
Sang ayah, Joko Widodo, masih menjadi sorotan dalam perkara ijazah yang dipersoalkan Roy Suryo cs. Sementara sang anak, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menghadapi persoalan dokumen penyetaraan pendidikan SMA. Satu keluarga, dua panggung, satu tema: ijazah. Kalau begini, reuni keluarga sebaiknya diadakan di ruang arsip pengadilan.
Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. Namun, MK tidak membatalkan jabatan Wakil Presiden.
Belum selesai publik menyeruput kopi, 30 Oktober 2026, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Suratnya kena tendangan hukum sampai terpental dari panggung administrasi!
Bareskrim pun mulai bergerak. Pada 6 November 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan laporan terkait persoalan ijazah Gibran sedang didalami. Putusan MK dan MA menjadi referensi. Keterangan ahli hukum pidana juga dimintakan untuk menguji unsur pidana dan kecukupan alat bukti.
Catat, ini masih penyelidikan, belum terkonfirmasi naik ke penyidikan. Belum ada tersangka. Jangan sampai wartawan sudah menyiapkan karangan bunga, sementara penyidik masih memeriksa daftar belanja alat bukti.
Sementara itu, panggung politik mulai panas. PDIP dan PKS menginisiasi komunikasi hak angket. PKB melalui Muhammad Khozin menyatakan serius mengkajinya. Demokrat dan Gerindra juga menjadi bagian dari komunikasi politik yang perlu diamati setelah reses.
Dasco menyebut DPR masih reses hingga 8 November. Masa sidang berikutnya dijadwalkan mulai 10 November 2026. Syarat hak angket bukan main-main. Minimal 25 anggota DPR dari lebih satu fraksi harus mengusulkan dan memperoleh persetujuan paripurna sesuai UU MD3.
Sementara itu, muncul babak baru, gerakan menurunkan foto Gibran! Pada 4 November 2026, Forum Kebangsaan DIY mendatangi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menurunkan foto Gibran di ruang rapat Badan Anggaran, membentangkan spanduk tuntutan pemakzulan, dan mendesak DPR RI memprosesnya. Aksi tersebut melibatkan puluhan aktivis dan tokoh masyarakat.
Namun, foto itu dipasang kembali setelah audiensi. So, ini aksi simbolis, bukan keputusan resmi DPRD untuk mencopot foto Wakil Presiden.
Rupanya bukan hanya dokumen diuji. Bingkai foto pun ikut menjalani pemeriksaan politik. Kalau begini, jangan-jangan tukang paku dan tukang pigura segera dipanggil menjadi saksi ahli.
Kini ada tiga jalur menjadi perhatian. Bareskrim menguji kemungkinan unsur pidana, DPR berpotensi menggunakan hak angket, sementara masyarakat menyuarakan tuntutan politik. Ketiganya punya mekanisme berbeda. Menurunkan foto tentu tidak sama dengan memakzulkan Wapres. Pemakzulan harus mengikuti mekanisme konstitusi.
Kalau ayah dan anak sama-sama sibuk urusan ijazah, Indonesia perlu membuka fakultas baru: Manajemen Krisis Dokumen Pendidikan. Kita tunggu 10 November. Apakah Senayan benar-benar mengangkat angket atau cuma mengangkat alis? (*)
#hatipena

