BEKASI, JABAR – Kegiatan razia tempat hiburan malam yang kerap digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap tempat hiburan malam (THM) diduga akal-akalan belaka, semata untuk menghabiskan anggaran. Pasalnya, hasilnya selalu nihil. Pemilik THM disinyalir sudah keburu mengetahui informasi terkait razia oknum Sat-Pol PP.

Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi, Julham Harahap, mengatakan, serangkaian kegiatan razia Satpol PP Kabupaten Bekasi ke THM diduga tidak mendasar. Bahkan kuat diduga Perda No. 13 tahun 2016 tentang Pariwisata hanya menjadi senjata pamungkas untuk menakut-nakuti pemilik THM. 

Masih menurut Julham, Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak konsisten menjalankan Perda No. 13 tahun 2016 tersebut. Bahkan pentolan menduga pemilik THM di Kabupaten Bekasi telah memberikan "pelicin" atau "upeti" kepada oknum Satpol PP agar razia yang hendak digelar selalu "bocor".

Terakhir, Rabu (4/11/2020), Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama tim gabungan TNI - Polri kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM di wilayah kerjanya, namun lagi-lagi tanpa hasil. Tak satu pun wanita penghibur maupun pria hidung belang berhasil diamankan. Kondisi ini semakin menguatkan sinyalemen bahwa ada praktik "main mata" antara pihak pemilik THM dengan oknum tertentu di Satpol PP Kabupaten Bekasi. 

Dikonfirmasi terkait kondisi razia yang melulu tanpa hasil, Kepala Satpol PP setempat, Kadarudin, mengakui, serangkaian razia THM yang digelar memang tak membuahkan hasil. Ia juga tak menampik sinyalemen kebocoran rencana razia. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya bersama tim gabungan TNI-Polri menggelar razia berdasarkan informasi masyarakat bahwa sejumlah THM tetap beroperasi meski pandemi Covid-19 masih berlangsung. Penertiban terutama terhadap jam operasi THM yang saat ini memang dibatasi. 

Sumber: rajawalisiber

Editing: redaksiSZ

 
Top