OKU, SUMSEL -- Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba. Kali ini, giliran Erwin Arifin (29) yang ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, kepada awak media setempat, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di jalan Letnan Hasan Basri, Gang Nangka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres OKU melakukan lidik observasi di seputaran TKP.

Kemudian pada Selasa (25/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim menuju TKP lalu menemui tersangka yang diketahui memperjualbelikan ganja kering.

Tim Satnarkoba Polres OKU kemudian langsung mengamankan tersangka.  Interogasi serta penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya disaksikan warga dan pemuka masyarakat setempat.

“Lalu petugas menemukan satu buah box plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat satu lembar kertas minyak warna coklat berisikan daun-daun kering. Setelah ditimbang beratnya 50 gram,” terangnya.

Selain tersangka dan barang bukti (barbuk-red) ganja kering, dari TKP petugas juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A39 warna gold yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba. Selanjutnya, tersangka berikut BB diamankan di Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut. 

#bin/oel





 
Top