JAKARTA : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemerintah daerah (Pemda) soal langkah deposito. Kebijakan deposito oleh Pemda berpotensi korupsi. 

Dalam keterangan persnya di kantor Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Adrian mengatakan, regulasi memang memperbolehkan pemda mendepositokan sebagian anggaran. Hal itu diperbolehkan untuk menambah pendapatan daerah.

Adrian mengungkapkan, per April ini uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp.194,54 triliun. Dikatakannya, Kemendagri menemukan ada kecenderungan Pemda menimbun anggaran di bank.

Menurut dia, hal ini pernah terjadi juga tahun lalu. Bahkan, jumlah uang yang ditimbun tahun ini lebih besar.

“Maret 2021 ada uang kas di perbankan Rp182,33 triliun. Kemudian, di April menjadi Rp194,54 triliun sebagaimana yang tadi kami sampaikan. Kalau ternyata dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp3 triliun,” kata Adrian.

“Memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh didepositokan dalam rangka menjaga kas,” katanya, Senin (31/5/2021).

Adrian mewanti-wanti pemerintah daerah soal langkah deposito tersebut. Adrian mengkhawatirkan ada potensi korupsi dalam kebijakan tersebut.

Ia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.

“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya.

Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana, dan KPK juga memonitor hal ini.

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. 

#kop/bin








 
Top